Aco Nekat Cabuli Dua Anak Sekaligus di Masjid

Selasa, 23 Oktober 2018 – 21:55 WIB
Korban pencabulan mengalami trauma hebat. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Lelaki bernama Ilham Lahya alias Aco (26) harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, dia telah melakukan perbuatan cabul kepada dua anak perempuan sekaligus.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stevanus Tamuntuan mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah masjid. Kedua korbannya masih di bawah umur dengan inisial  ZKA (9 tahun) dan MSF (14 tahun).

BACA JUGA: Kalah di Pengadilan, Pemkot Bogor Harus Bantu Bangun Masjid

“Kejadiannya pada 22 Agustus 2018 lalu di Masjid Jami Ayub Al-Wasal, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Aksi pelaku dilakukan siang sekira pukul 13.00 WIB,” kata dia, Selasa (23/10).

Stevanus menuturkan, ZKA adalah korban pertama Aco. Saat itu, dia mengajak ZKA ke lantai dua masjid.

BACA JUGA: Bersama Sahabat, Opick Makin Aktif Bangun Masjid

Di lokasi, pelaku menyuruh korban untuk duduk dipangkuannya.

Kemudian, pelaku memijit bahu ZKA seraya memasukan tangannya ke dalam celana korban. Ketika itu pelaku juga meraba kelamin korban. 

BACA JUGA: Survei Masjid Terindikasi Radikal, P3M Punya Rekaman

Tak sampai di situ, pelaku juga mencium bibir ZKA, serta memasukan lidahnya ke dalam mulut ZKA.

Setelah puas mencumbu ZKA, dia pun menyuruh ZKA pulang. Tak berapa lama, dia memanggil MSF dan diajaknya ke lantai dua masjid.

Tak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan pada ZKA, melihat kondisi lantai 2 sepi, pelaku kembali coba beraksi. Tapi MSF yang lebih dewasa dari ZKA merasa ada yang aneh dengan perlakuan pelaku.

Dia pun menolak saat pelaku coba memasukan tangannya ke dalam celana. Tetapi, pelaku tetap berusaha dengan menjanjikan sejumlah uang, namun MSF yang sudah takut langsung pergi melarikan diri.

Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu ternyata menceritakan kepada orang tua mereka. Merasa tak terima, kedua orang tua korban langsung melaporkannya ke polisi.

Penyidik pun langsung melakukan pendalaman dan pada 30 Agustus 2018 pria kelahiran Depok, Jawa Barat itu pun diciduk.

Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76 E juncto 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei soal 41 Masjid Negara Terindikasi Radikal Bikin Risau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
dicabuli   Masjid  

Terpopuler