DPRD DKI Minta Pemprov Berdayakan Juru Parkir Liar di Jakarta

Selasa, 11 Juni 2024 – 06:59 WIB
Petugas gabungan dari Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Satpol-PP, TNI, dan Polri menertibkan juru parkir liar di salah satu minimarket di wilayah Jakarta Timur, Selasa (21/5/2024). ANTARA/Syaiful Hakim

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail meminta pemerintah provinsi untuk memberdayakan juru parkir liar.

Menurut Ismail, hal itu agar para pelaku yang kini menjalani praktik ilegal atau parkir liar menyandang status resmi.

BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

“Dengan cara perekrutan secara resmi, maka jukir akan menggunakan seragam, rompi, topi, membawa surat tugas, karcis resmi, dan kartu tanda pengenal,” ucap Ismail dikutip dari situs web DPRD DKI, Selasa (11/6).

Politikus PKS itu juga meminta pemerintah provinsi menyiapkan regulasi untuk menuntaskan permasalahan parkir liar yang kian menjamur di Jakarta.

BACA JUGA: Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat

Untuk mengatasi permasalahan itu, perlu regulasi yang lengkap.

Artinya, regulasi tidak hanya berhenti pada tindak penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar.

“Jadi, harus lengkap aturannya bukan semacam tindakan penertiban sesaat,” terangnya.

Ismail meminta Dinas Perhubungan DKI harus mulai mengkaji potensi penarikan retribusi dari lahan parkir, termasuk lahan parkir di pertokoan, pusat perbelanjaan, dan pusat kuliner di Jakarta.

Penertiban lahan parkir tersebut diharapkan bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Namun, sekali lagi ini harus dikaji dengan saksama oleh Dishub dari aspek legalnya, apakah memungkin itu ditetapkan sebagai area parkir resmi yang dipungut retribusi oleh Pemprov,” tegasnya.

Kajian tersebut terdiri dari penentuan luas area lahan parkir yang dapat dikategorikan sebagai parkir resmi serta penempatan mesin parkir elektronik untuk parkir di badan jalan (on street parking).

“Memungkinkan atau tidaknya itu perlu ada kajian pada batasan atau luas area yang memang layak untuk kategori dipungut parkir resmi atau tidak,” tambah Ismail. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler