Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempat

Kamis, 09 Mei 2024 – 13:54 WIB
Hati-hati, Juru Parkir Liar Bakal Disidang Dishub DKI di Tempa. Foto:

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindak juru parkir liar di berbagai toko maupun mini market.

Menurut dia, Dishub DKI sedang berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan penegakan hukum.

BACA JUGA: Heru Budi Perintahkan Jajaran Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

Hal itu lantaran dari hasil diskusi kegiatan, parkir liar masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan. Bahkan tim gabungan itu bakal melakukan “sidang” di tempat.

“Maka kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP, tetapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk “sidang” di tempat,” ucap Syafrin, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan

Syafrin menegaskan bahwa di sejumlah mini market memang suda ada tulisan parkir gratis.

Namun, masih ada oknum-oknum yang tetap memanfaatkan oleh pengelolanya disebutkan gratis. Bahkan, beberapa oknum itu memaksa masyarakat untuk membayar parkir

BACA JUGA: Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya

“Sekali lagi bahwa terkait pengelolaan parkir di Indomaret maupun Alfamart, pengelolanya sudah menyebutkan tempat parkir di tempat tersebut disiapkan untuk pelanggannya, sehingga dia gratis,” tuturnya.

Oleh sebab itu. siapapun yang kemudian memanfaatkan lokasi parkir apalagi dengan melakukan pungutan liar akan terkena tindakan tegas.

“Itu yang akan kami lakukan,” tambah Syafrin. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler