jpnn.com, JAKARTA - Honorer K2 tenaga teknis administrasi makin gencar menuntut untuk diakomodasi dalam regulasi turunan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru.
Jangan sampai Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan nanti malah merugikan honorer K2.
BACA JUGA: Ada Angin Segar, Puan Maharani Meminta Honorer Jangan Gelisah Lagi
"Pemerintah pasti paham soal keberadaan honorer K2. Masa pengabdian kami minimal 19 tahun, seharusnya diprioritaskan diangkat menjadi ASN," kata Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Kabupaten Kerinci Yosi Novalmi kepada JPNN.com, Kamis (4/10).
Mewakili honorer K2 tenaga teknis dan administrasi, Yosi mengucapkan ribuan terima kasih atas kerja keras Panja RUU ASN Komisi II DPR RI dan pemerintah yang sudah menyelesaikan tugasnya dengan menghasilkan UU ASN baru.
BACA JUGA: Kecewa Tidak Lolos CPNS, Sejumlah Guru Honorer Mengamuk, Kantor BKPSDM Yapen Dirusak
Dia sangat berharap UU ASN baru ini benar-benar menyelamatkan semua tenaga honorer.
Pemerintah juga diharapkan benar-benar teliti saat penggodokan rancangan PP.
BACA JUGA: UU ASN 2023 Bikin Honorer Senang, Setelah Itu Galau, Gaji PPPK Part Time Berapa?
"Jangan sampai merugikan kami honorer yang sudah lama mengabdi dan menghabiskan usia kami dalam tugas," ucap Yosi.
Dia meminta pemerintah memberikan kemudahan dalam teknis pengangkatan honorer menjadi ASN PNS maupun PPPK.
Jika pemerintah mengarahkan seluruh honorer ke PPPK, maka berikan regulasi berkeadilan. Mulai dari jaminan hari tua, jaminan kesehatan, serta fasilitas-fasilitas lainnya.
"Kami sangat berharap hitungan masa kerja dan pengabdian honorer dihargai seperti pengangkatan honorer menjadi PNS di era Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono)," tuturnya.
Yosi mengungkapkan bagaimana era SBY, honorer K2 dan K1 yang diangkat PNS, masa kerjanya diperhitungkan.
Dia sangat berharap kebijakan SBY ini diduplikasi oleh Presiden Joko Widodo, apalagi rata-rata honorer K2 usianya di atas 40 tahun. (esy/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad