jpnn.com, PALU - Sejumlah pemda harus menggeser sejumlah mata anggaran di APBD 2018 agar bisa membayar THR PNS. DPRD Palu, Sulteng, mendukung Pemkot untuk melakukan pergeseran anggaran.
Ketua DPRD Palu H Ishak Cae menyatakan memang di APBD Kota Palu tahun 2018, Pemkot tidak menggarkan peberian THR untuk ASN.
BACA JUGA: THR PNS, Mardani Ali Sera: Demi Pencitraan tapi Paksa Daerah
“Namun surat Edaran Mendagri memperbolehkan Pemerintah Daerah yang tidak menganggarkan pemberian THR, untuk melakukan pergeseran anggaran APBD. Jadi Pemkot sudah bisa mengubah penjabaran APBD Kota Palu tahun 2018 untuk pembayaran THR,” kata Ishak.
Program-program yang anggarannya bisa digeser kata Ishak, adalah program tahunan dari OPD yang belum dilaksanakan.
BACA JUGA: THR dan Gaji ke-13 dari APBD? Ini Respons Sementara KPK
Menurutnya, pergeseran anggaran ini, dinamakan revisi anggaran sebelum Perubahan APBD. Nanti saat pembahasan APBD Perubahan tahun 2018 anggaran yang digeser untuk THR ini akan dimasukkan.
BACA JUGA: THR PNS, Mardani Ali Sera: Demi Pencitraan tapi Paksa Daerah
BACA JUGA: Anggapan Politisasi THR dan Gaji ke-13, Pengamat: Berlebihan
“Ini namanya adalah pergeseran atau revisi anggaran mendahului APBD Perubahan,” kata Ishak. Menurut Ishak Pembahasan APBD Perubahan 2018 akan dilakukan pada Juli 2018 mendatang.
“Informasi yang saya terima dari Pemkot, mereka setuju untuk membayarkan THR ASN sebelum libur lebaran,” kata Ishak.
Ishak sendiri belum mengetahui berapa dana APBD yang akan digunakan untuk pembayaran THR. “Soal apakah akan terjadi devisit anggaran gara-gara THR, saya pikir jajaran Pemkot sudah menghitungnya,” demikian Ishak.(zai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Risma Tolak THR PNS, Tjahjo: Surabaya Miskin?
Redaktur & Reporter : Soetomo