jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memutuskan mengucurkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menerbitkan surat edaran (SE) kepada para kepala daerah agar mencairkan dana di APBD untuk pembayaran THR dan gaji ke-13.
Lantas, apa respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pembayaran THR dan gaji ke-13 menggunakan dana APBD? Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengaku belum bisa berkomentar banyak karena belum ada kajian secara khusus terkait hal tersebut.
BACA JUGA: Habib Aboe: Humas KPK jangan Masuk Ranah Penyidikan
"Ya terus terang itu kami belum melakukan kajian khusus ya tentang THR. Belum bisa memberikan pendapat kelembagaan KPK, akan dirapatkan," ujarnya di JAkarta, Rabu (6/6).
Syarief lantas membandingkan dana THR dan gaji ke-13 dengan pembiayaan Pilkada 2016 melalui APBD. Menurutnya, pengalihan anggaran tidak serta-merta bisa dianggap penyimpangan.
BACA JUGA: Pemerintah Tak Profesional Dalam Penganggaran THR
"Ada peraturan pemerintah jadi seharusnya mungkin tidak (penyimpangan, red). Tetapi itu jangan dianggap sebagai pendapatnya KPK, kami belum minta dinas," imbuhnya.
Sedangkan Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pengucuran THR dan gaji ke-13 bisa mengakibatkan efisiensi pada anggaran lainnya. "Logikanya kalau ada tambahan anggaran, maka anggaran yang lain perlu dikurangi atau di efisienkan," tutupnya.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Ketua DPR Ingatkan Pemda Tak Berkelit soal THR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kode Bapak Mau Hari Raya di Kasus Suap Bupati Purbalingga
Redaktur : Tim Redaksi