DPRD Isyaratkan Tolak Pemekaran

Minggu, 27 Maret 2016 – 16:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPRD Karawang Toto Suripto menilai pembangunan di wilayahnya masih sangat tidak merata. Karena itu, jika sampai Kabupaten Karawang dimekarkan seperti keinginan sejumlah pihak, dampak negatifnya akan sangat dirasakan oleh masyarakat.

"Seharusnya menunggu hasil pemerataan pembangunan yang saat ini masih dilakukan diseluruh Karawang. Kalau masih belum merata seperti sekarang tidak akan efektif, malah akan merugikan," katanya, Sabtu (26/3).

BACA JUGA: Tragis! Berhasil Selamatkan Pacar, tapi Dia Tenggelam

Isu pemekaran di Kabupaten Karawang kembali berhembus setelah dalam rapat internal Komite DPD RI sejumlah masyarakat Jawa Barat mengajukan aspirasi untuk pemekaran daerah masing-masing. Salah satu aspirasi yang disampaikan tersebut adalah pemekaran Karawang menjadi kabupaten dan kota. Rencananya 4 kecamatan meliputi Kecamatan Telukjambe Timur, Majalaya, Karawang Timut dan Karawang Barat diajukan untuk jadi Kota Karawang.

Menurut Toto, dirinya bukan tidak setuju wacana pemekaran Kabupaten Karawang. Dia hanya menginginkan pemekaran itu dilakukan dengan persiapan yang matang. "Semua harus dipersiapkan, tidak bisa asal saja. Apalagi jika hanya mengandalkan PAD tentu sulit terwujud. Pemekaran itu maksudnya kan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, kalau tidak tercapai ya jangan," bebernya.

BACA JUGA: Ya Ampun... Masih SMA Sudah Nyambi Jadi LC Karaoke

Senada dengan itu, Anggota DPRD Karawang Indriyani juga menilai pemekaran Karawang belum waktunya dilakukan. Sebab, ada syarat-syarat khusus yang perlu dipenuhi terlebih dahulu. "Kalau syarat administrasi jumlah penduduk sudah bisa memenuhi, tetapi syaratnya kan bukan soal itu saja," ujar Indriyani.

Menurut  Indrayani, pemekaran  suatu daerah baik itu kabupaten maupun provinsi di payungi Undang-undang (UU)  Nomor  32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. Pemekaran harus memenuhi syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. "Salah satu syarat administratif adalah harus adanya persetujuan DPRD  dengan kepala daerah," ungkap politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu.(aef/din/dil/jpnn)

BACA JUGA: Terobosan Keren Bupati Kukar Dongkrak Kunjungan Wisatawan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Jangan Hanya Salahkan Kemenkumham


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler