DPRD Jabar Baru Tetapkan 11 Raperda

Minggu, 03 November 2013 – 05:54 WIB

jpnn.com - Bandung- Hingga Oktober kemarin, DPRD Jawa Barat baru menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). DPRD Jawa Barat sendiri pada 2013 ini mencanangkan 32 program legislasi daerah (prolegda).

Kondisi tersebut mencerminkan adanya keterlambatan dalam prolegda tahun ini. Ketua Badan Legislasi DPRD Jabar Achdar Soedrajat mengakui, raperda pada Prolegda 2013 baru disampaikan ketika memasuki akhir semester I, sehingga pembahasannya pun baru dilakukan pada awal semester II.

BACA JUGA: Bemo Kuning Semakin Terjepit

Menurutnya, hal ini dikarenakan pada awal 2013 Jawa Barat tengah disibukan agenda Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur periode 2013-2018. "Sehingga semua elemen masyarakat di Jabar concern terhadap perhelatan tersebut, dan baru berakhir pada 13 Juni 2013 kemarin, dengan dilantiknya Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar," kata Achdar, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar.

Kendati begitu, dirinya optimistis pembahasan prolegda akan tuntas sesuai waktu yang ditentukan. Dirinya pun menjamin setiap pembahasan prolegda dilakukan dengan baik dan matang.

BACA JUGA: Jembatan Kelok Sembilan Jadi Kebanggaan Sumbar

Achdar menuturkan, hingga Oktober kemarin, pihaknya telah menetapkan 11 raperda menjadi peraturan daerah (perda). Seluruh raperda tersebut sebelumnya dibahas terlebih dahulu oleh Panitia Khusus III, IV, dan V DPRD Jabar.

"Pembahasannya tetap dilakukan dengan baik dan melihat berbagai unsur. Meskipun ada raperda yang ditunda karena perlu pengkajian dan pedalaman materi," katanya seraya menyebut raperda yang ditunda tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

BACA JUGA: Penyebar Foto Polwan Pernah Bawa Golok ke Kampus

Adapun saat ini DPRD Jabar tengah membahas 13 raperda yang disampaikan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan pada Rapat Paripurna DPRD Jabar, Kamis (31/10). Selain itu, pihaknya pun kini tengah membahas tiga raperda yang diusulkan DPRD Jabar, yaitu raperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan (komisi B), raperda tentang pelaksanaan pengawasan (komisi A), dan raperda kota layak anak.

Achdar menjelaskan, raperda kota layak anak merupakan usul prakarsa Badan Legislasi Daerah DPRD Jabar. Pihaknya menilai raperda tersebut penting untuk dibahas dan ditetapkan menjadi perda.

Nantinya, kata dia, perda tersebut akan mengatur tentang perlindungan dan hak anak-anak (usia 0-18). Selama ini, tambah dia, berbagai permasalahan yang terjadi mengakibatkan anak-anak kehilangan haknya.

"Selama ini kan belum ada perdanya. Dan semoga setelah ada perdanya, hak-hak anak bisa diberikan," katanya seraya mengatakan raperda inipun bertujuan memaksimalkan pencegahan penggunaan narkoba oleh anak. Achdar juga menambahkan, banyaknya anak jalanan di perkotaan Jabar saat ini tidak terlepas dari belum adanya perda tentang kota layak anak.

Menurutnya, jika perda kota layak anak berlaku, pemerintah wajib menertibkan anak jalanan dengan menyediakan tempat penampungan anak jalanan tersebut. Dengan begitu, dirinya berharap tidak ada lagi anak-anak Jabar yang hidup di jalanan. "Dan jika sudah ditetapkan, kami berharap pemerintah bisa serius dan baik dalam menjalankan semua perda, termasuk perda kota layak anak," pungkasnya. (agp)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyebar Foto Panas Polwan Dikenal Sombong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler