jpnn.com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung mengesahkan dua peraturan daerah (perda) terkait permukiman kumuh dan pemberantasan narkotika.
Adapun dua Perda itu, yaitu pertama tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
BACA JUGA: Pemkab dan DPRD Klungkung Sepakati KUA PPAS Perubahan APBD 2021
Kedua, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
"Perda ini adalah hadiah untuk masyarakat Klungkung di Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia," ujar Anak Agung Gde Anom, Ketua DPRD Klungkung, dalam keterangannya, Selasa (15/8).
BACA JUGA: DPRD dan Pemkab Klungkung Optimistis PAD Naik
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk memaknai Hari Kemerdekaan isebagai momentum yang tepat untuk terus bekerja dan berkarya.
Dia menjelaskan bahwa Perda pertama bertujuan untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya Permukiman Kumuh baru dalam mempertahankan Perumahan dan Permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya.
BACA JUGA: Angka Stunting di Klungkung Turun, Bupati Suwirta Terima Penghargaan
Perda kedua bertujuan agar upaya pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Klungkung.
"Saya mengucapkan terima kasih atas saran, dan koreksi untuk penyempurnaan dua rancangan perda tersebut, sehingga kami memiliki payung hukum yang baru," tuturnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung sebagai pemegang dan pengambil kebijakan wajib memiliki strategi dalam penerapan 2 perda baru tersebut.
Eksekusi di lapangan harus berdasarkan kajian dan analisis baik, sehingga strategi dan kebijakan melahirkan program yang mensejaherakan dengan tidak mengabaikan pengawasan ketat, sosialisasi, konsolidasi yang kontinu, dan tidak terjadi penyelewengan penggunaan kawasan. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh