DPRD Menilai Jam Malam di Surabaya Langkah Frustrasi, Hanya Judul Tanpa Isi

Kamis, 09 Juli 2020 – 07:46 WIB
Jalan Darmo Surabaya yang ditutup pada Sabtu (28-3-2020). Ilustrasi Foto: ANTARA/Zabur Karuru

jpnn.com, SURABAYA - Penerapan kembali jam malam di Kota Surabaya, Jatum, sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, mendapat sorotan dari sejumlah wakil rakyat.

Beberapa anggota DPRD Kota Surabaya menilai penerapan kembali jam malam tidak efektif.

BACA JUGA: Polrestabes Surabaya dan DMI Sepakat Menjalankan Program Masjid Tangguh

"Jam malam itu langkah frustrasi. Jadi tidak ada fungsinya jam malam itu," kata Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz di Surabaya, Rabu (8/7).

Mahfudz mengatakan, banyak warga Surabaya yang punya usaha di malam hari. Tentunya, lanjut dia, pemberlakuan jam malam akan berdampak terhadap usaha mereka.

BACA JUGA: 15 Pegawai Mas Nadiem Positif Covid-19, Gedung Kemendikbud Ditutup

Untuk itu, Mahfudz meminta Pemkot Surabaya bijak dalam menyikapi hal ini.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni. Ia berharap kebijakan tersebut berpijak pada evaluasi penerapan normal baru.

BACA JUGA: Jokowi juga Kesal kepada Prabowo, Jenderal Idham Azis, Nadiem

"Tetapi kalau hanya berpijak pada kebijakan hanya untuk karena tekanan, saya pikir kembali lagi soal judul tanpa isi," ujarnya.

Menurut dia paling penting adalah edukasi terhadap masyarakat dan juga dukungan anggaran dari Pemkot Surabaya terhadap Kampung Tangguh.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto sebelumnya mengatakan penerapan jam malam mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi).

Berdasarkan kajian Persakmi, tempat hiburan malam memiliki risiko tertinggi untuk penularan virus corona baru.

Atas kajian itu, tempat rekreasi hiburan umum (RHU) atau hiburan malam seperti karaoke, spa, bioskop dan sebagainya, dilarang beroperasi untuk sementara.

Irvan menjelaskan, pembatasan aktivitas di malam hari ini akan diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.

"Untuk itu, aktivitas masyarakat diharapkan selesai pukul 22.00 WIB." (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler