DPRD Minta Pemkab Sleman Tutup 4 Toko Modern

Selasa, 03 Maret 2015 – 19:49 WIB
Ketua Komisi B DPRD Sleman Nur Hidayat mengecek daftar harga saat inspeksi persuasif di salah satu toko modern di Jalan Monjali, Senin (2/3). Foto: Isti Pujiaji/Radar Jogja/JPNN

jpnn.com - SLEMAN - Komisi B DPRD Sleman mewanti-wanti pemerintah kabupaten setempat segera melayangkan surat peringatan ketiga untuk pengelola empat toko modern pelanggar aturan. Alasannya, empat toko modern itu bukan hanya tidak mengantongi izin, tetapi juga melanggar ketentuan tentang jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Keempat toko modern tersebut adalah, dua gerai Circle K di Jalan Affandi), Caturtunggal, Depok dan di Lapangan Parkir Bandara Adi Sutjipto, Maguwoharjo, Alfamart di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, serta Indomaret di Jalan Gito Gati, Pendowoharjo, Sleman.

BACA JUGA: Perut Siswa SMP Terus Membesar, Wabup yang Juga Dukun itu Datang

”Keempatnya telah diberi surat peringatan dua (SP 2). Segera harus di-SP tiga, otomatis tutup,” tegas Ketua Komisi B Nur Hidayat seperti dikutip Radar Jogja.

Hidayat menyampaikan hal itu di sela-sela inspeksi persuasif ke toko-toko modern di Jalan Monjali, Senin (2/3). Menurutnya, empat toko modern yang melanggar aturan itu tidak bisa lagi ditoleransi karena sengaja tak mengurus izin.

BACA JUGA: Telkom Sulap Pariwisata Cirebon Lewat Web Commerce dan E-Ticketing

Total, ada sebanyak 90 toko berjejaring waralaba terdeteksi melanggar aturan. Dari jumlah itu, 35 unit di antaranya telah mendapat SP 1 karena tidak mengurus izin tapi beroperasi. Bahkan, sebagian buka 24 jam. Sisanya, 51 unit dalam tahap pembinaan karena melanggar jarak dari pasar tradisional.

Sedangkan anggota Komisi B DPRD Sleman, Surana mengaku semakin geram dengan pertumbuhan toko modern yang seakan tidak terbendung oleh pemerintah daerah. Ironisnya, toko-toko modern itu sudah beroperasi meski izin belum terpenuhi.

BACA JUGA: Pemprov dan Pemkot Tak Kompak Soal Trem di Surabaya

Surana menuturkan, pertumbuhan toko modern justru makin pesat selama 2014. Saat itu muncul sedikitnya 30 toko waralaba baru yang juga tidak berizin. ”Butuh ketegasan pemerintah,” lanjutnya.(yog/din/ong/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Batu Bacan di Situs Online, Rp 13,7 Juta Raib


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler