Tergiur Batu Bacan di Situs Online, Rp 13,7 Juta Raib

Selasa, 03 Maret 2015 – 08:16 WIB
Tergiur Batu Bacan di Situs Online, Rp 13,7 Juta Raib. Foto: Ilustrasi

jpnn.com - BANGKO – Demam batu akik benar-benar sedang melanda, tidak kecuali di Kabupaten Merangin. Namun, harus hati-hati, jika ingin belanja batu akik di situs online, karena banyak penipuan.

Nasib buruk dialami Muzadir (35), warga Pematang Kandis Bangko, Kabupaten Merangin. Dia menjadi korban penipuan usai belanja batu akik dan ternyata usai mentransfer uang ke pengiklan situs online, batu akik yang diharapkan tak kunjung tiba.

BACA JUGA: Rakyat Diberi Beras Jelek, Bupati Ngamuk di Bulog

Akibat kasus penipuan yang menimpa dirinya, Muzadir tertipu belasan juta rupiah. Informasinya, kejadian bermula ketika Muzadir tertarik untuk mendapatkan batu akik jenis Bacan yang ditawarkan di situs tersebut. Setelah melihat-lihat foto batu akik yang ditawarkan, Ia pun kemudian menghubungi pengiklan untuk membeli batu akik yang ditawarkan itu.

Oleh pengiklan, Muzadir kemudian diminta untuk mentransfer uang sesuai harga yang ditawarkan sebesar Rp 13,7 juta. Korban yang sangat ingin memiliki batu akik tersebut kemudian menyanggupinya. Pada Minggu (15/2), korban kemudian mentransfer uang tersebut melalui ATM yang ada di Kota Bangko. Tiga kali ia melakukan transfer kerekening ke pengiklan online tersebut dengan total sebesar Rp 13,7 juta.

BACA JUGA: Internal PDIP Mulai Panas

Namun setelah satu pekan ditunggu-tunggu, batu akik yang diimpikannya tak kunjung dikirim ke alamatnya. Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Merangin.

Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Reskrim AKP Ike Yulianto dikonfirmasi, Senin (2/3), membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, korban datang melapor telah tertipu setelah satu pekan barang yang dibeli korban tak kunjung datang-datang.

BACA JUGA: Ngeri, Tebing 5 Meter Longsor Dorong Rumah Esih

“Korban telah melapor kasus penipuan melalui situs online pembelian batu akik,” kata AKP Ike.

Berdasarkan keterangan korban, penipuan tersebut dilakukan oleh Eko Supriyanto dan Ajeng Safitri, warga Yogyakarta. Dimana melalui situs online terlapor menawarkan penjualan batu akik jenis Bacan.

“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar  Rp 13 juta lebih,” sebut kasat.

Kasus tersebut, kini sedang dalam proses penyidikan pihaknya. Sejauh ini, polisi sedang melakukan pengecekan nomor rekening tempat korban melakukan transfer uang dan mencari tahu alamat terlapor.

“Saat ini kita sedang melakukan penyidikan terhadap laporan tersebut,” jelasnya.

Dia menghimbau, khususnya masyarakat Merangin agar tidak begitu percaya dengan tawaran-tawaran melalui situs online. Apa lagi diminta harus mentransfer sejumlah uang kepada nomor rekening yang tidak dikenal.

“Sekarang ini berbagai cara dilakukan orang dalam melakukan aksi kejahatan. Untuk itu kita harus hati-hati,” pungkasnya.(usa/ira/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pj Bupati Ngaku 3 Kali Disantet, Eh...Disuruh Minta Maaf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler