DPRD MInta Pemprov Beri Bantuan Hukum kepada Kadis Tata Air

Senin, 21 Januari 2019 – 23:28 WIB
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: dok JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Wiliam Yani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan advokasi terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan yang menjadi tersangka kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain.

Yani melihat kasus yang menjerat Teguh perlu dibentuk tim khusus untuk melihat kasus itu secara jelas. "Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum, khusus untuk dia. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," kata Yani saat dikonfirmasi, Senin (21/1).

BACA JUGA: DPRD DKI Tidak Transparan soal Dana Kunker

Yani menilai, permasalahan itu juga mengakibatkan beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Rorotan hingga kini belum rampung dikerjakan.

"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," kata dia.

BACA JUGA: Pemprov DKI Mulai Lelang Proyek Underpass dan Flyover

Selain mengadvokasi Teguh, kata Yani, biro hukum juga diminta mengkaji permasalahan apa saja yang membuat pembangunan terhenti. Politikus PDI Perjuangan menilai, proyek pembangunan untuk kepentingan khalayak banyak harus menjadi prioritas.

"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung dan situ, di 2019 harus selesai semuanya," tegas Yani.

BACA JUGA: Targetkan Transjakarta Angkut 231 Juta Penumpang selama 2019

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.

Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, Senin (27/8).

Atas hal itu, sebelumnya Teguh juga mengaku sudah mengadu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, terkait dirinya yang jadi tersangka kasus perusakan lahan warga di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur.

"Sabtu pagi menghadap beliau. Beliau pada prinsipnya akan membantu saya lah. Saya mengatakan 'Pak Gubernur, saya menjalankan amanat dan hanya menjalankan perintah'," kata Teguh beberapa waktu lalu.

Teguh Hendrawan menceritakan, saat itu dirinya hanya menjalankan tugas dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan gubernur sebelum Anies. "Saya melakukan pengamanan aset itu perintah lisan dari Pak Ahok, 'segera kamu amankan lokasi di sana'," kata dia. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Greng, Mbah Mardi dan Watinah Ikut Nikah Massal


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler