jpnn.com, MALANG - Puluhan mahasiswa bersama warga ngeluruk kantor Kelurahan Sumbersari, Kota Malang, gara-gara ditolak menggunakan hak suaranya di TPS, Rabu (17/4). Mereka ngotot menggunakan hak pilihnya hanya bermodalkan e-KTP.
Sebenarnya, beberapa mahasiswa mengaku sudah mengetahui bahwa warga luar kota bisa menggunakan hak suaranya di Kota Malang asalkan mengurus formulir A5 (pindah pilih).
BACA JUGA: Banyak Warga Perantauan Salah Informasi soal A5 dan e-KTP
”Tapi, karena sibuk urusan kuliah, saya tidak sempat mengurus (permohonan A5). Saya hanya bawa e-KTP saja. Ya mau bagaimana lagi tidak bisa nyoblos,” ujar Maudy Satria, salah satu pengunjuk rasa yang juga mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) ini.
Sementara Suyatno, warga RT 3, RW 6, Sumbersari, yang ikut aksi ini, menyatakan, anggota keluarganya sudah masuk daftar pemilih khusus (DPK). Tapi, tidak bisa mencoblos meski sudah menunggu hingga siang hari.
BACA JUGA: Formulir A5 Bikin Pusing, Banyak Mahasiswa Protes tak Bisa Coblos
”Jadi, anak saya ini tinggal di Sumbersari tidak masuk DPT dan akhirnya daftar untuk DPK. Disuruh datang pukul 12.00 di TPS 22,” ucap pria berumur 56 tahun ini.
BACA JUGA: Quick Count Pilpres 2019: Selisih Jauh di NTB
BACA JUGA: Dokter dan Perawat di RS Ngamuk tak Bisa Gunakan Hak Pilih Pemilu
Setelah ke TPS 22 tepat pukul 12.00, surat suara habis dan geser ke beberapa TPS pun hasilnya sama. Yakni, tidak ada surat suara. Dia terpaksa ngeluruk kantor dengan beberapa warga yang senasib sepenanggungan. ”Ke sini (kantor kelurahan), malah disuruh tanya KPU. Bingung saya,” keluh Suyatno.
Para pengunjuk rasa itu juga ditemui Komisioner Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Deny Rachmat Bachtiar. Untuk para mahasiswa yang ngotot mencoblos, Deny tegas tidak bisa meloloskan keinginan mahasiswa.
”Sudah selesai dan kami tegaskan bahwa isu warga pendatang bisa nyoblos hanya pakai e-KTP itu tidak benar,” ucap Deny.
Menurut Deny, pihaknya memberi kesempatan para mahasiswa ini mencoblos hanya bermodalkan e-KTP, KPU dianggap melanggar peraturan. ”A5 kan sudah disosialisasikan dan bisa diurus selama dua bulan sebelum pemilu,” ujar dia.
Sedangkan untuk surat suara yang dianggap habis oleh sebagian warga, alumnus Universitas Merdeka ini, menyatakan jika daftar pemilih dan jumlah surat suara di masing-masing TPS sudah tepat. Namun, ada beberapa warga yang telah mengurus A5 dan tidak lapor ke TPS sehingga surat suara yang disediakan kurang.
Khusus untuk DPT yang datang siang hari ke TPS sementara surat suara habis, dia menyatakan, KPPS wajib mencari surat suara di TPS lain. Namun, untuk DPTb yang memiliki formulir A5, merekalah yang diarahkan mencoblos di TPS lain.
”Karena jumlah surat suara sudah disesuaikan dengan daftar pemilih di masing-masing TPS, kasihan yang datang belakangan kan?” ucapnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Malang Alim Mustofa yang turut hadir menenangkan pengunjuk rasa juga sudah menyatakan, pemilih yang tidak mengurusi surat pindah pilih (form A5) tidak bisa melakukan pencoblosan.
BACA JUGA: Prabowo Mengaku Menang, Habib Bahar Bilang Begini
”Kan sudah difasilitasi KPU sejak tiga bulan sebelum coblosan untuk pindah pilih. Ya, tidak ada ruang untuk warga luar kota coblosan di Kota Malang,” ujar Alim. (san/c2/dan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mulai Tahun Ajaran 2019, Kelas 1 dan 2 SD Tidak Ada Calistung
Redaktur & Reporter : Soetomo