jpnn.com - JAKARTA – Hawa panas dari Gunung Sinabung, Karo, Sumut, kini berbaur dengan suhu politik yang makin memanas.
Sejumlah pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo mendatangi gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (13/1). Mereka menyerahkan secara langsung berkas dokumen pemakzulan atau pemberhentian Bupati Karo, Kena Ukur Surbakti, atau yang biasa disapa Karo Jambi.
BACA JUGA: KLM Mustika Tenggelam di Perairan Selayar
Sejumlah pimpinan DPRD Karo yang datang menyerahkan berkas tersebut antara lain, Ketua DPRD Kabupaten Karo, Effendi Sinukaban, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Karo, Ferianta Purba, Ketua Paripurna Hak Angket DPRD Karo tentang pengusulan pemberhentian Bupati Karo, dan pimpinan Gerakan Penyelamatan Tanah Karo Simalem (GPTKS), Iwan Depari Sembiring.
Menurut Iwan, tim mendatangi MA, setelah sebelumnya dalam rapat peripurna hak angket DPRD Kabupaten Karo beberapa waktu lalu, seluruh fraksi menyetujui pemakzulan Bupati Karo dilakukan. Karena sang Bupati dinilai telah melakukan tindakan pelanggaran etik. Hasil dari rapat paripurna inilah kemudian yang diserahkan ke MA.
BACA JUGA: Desak BPK Audit Pembangunan Ibukota Buton Utara
“Masyarakat sudah tidak lagi memercayai Bupati Karo. Karena ada beberapa tindakannya yang dinilai tidak sesuai baik terkait kebijakan pemerintahan maupun moral,” kata Iwan di Jakarta, Senin (13/1).
Karo Jambi menurut Iwan, dinilai gagal menangani puluhan ribu jiwa pengungsi yang terpaksa meninggalkan kampung halaman akibat meletusnya Gunung Sinabung. Para pengungsi banyak yang terabaikan.
BACA JUGA: Ditinggal Istri, Kakek 90 Tahun Gantung Diri
Selain itu juga terkait masalah moral. Menurut Iwan Sembiring, Bupati Karo di sebut-sebut memiliki hubungan pribadi dengan seorang perempuan berinisial MG. Wanita ini disebut-sebut masih merupakan istri orang. “Ini rahasia umum. Pengakuan di you tube, dia (MG) dekat banget dengan bupati," ujarnya.
Karena itulah DPRD kata Sembiring menempuh melaporkan hasil rapat paripurna DPRD ke MA, agar lembaga penegak hukum dapat segera menjatuhkan sanksi. Alasannya, selain akibat perbuatan telah sangat merugikan masyarakat, sanksi juga diperlukan sebagai peringatan kepada kepala daerah lainnya, agar tidak semena-mena dalam bertindak dengan merasa sebagai raja kecil di daerah.
"Pesan moralnya, karena otonomi daerah banyak kepala daerah bersikap seolah-olah raja-raja kecil. Mereka tidak saja melakukan korupsi, tapi juga diduga melakukan praktik jual beli jabatan. Ini yang harus segera ditindak, agar tidak terus meluas,” katanya.
Berkas pemakzulan menurut Sembiring, secara resmi telah diserahkan dan diterima panitera MA. Dan untuk dua hari ke depan, MA akan segera melakukan pembahasan dan memberi nomor registrasi berkas tersebut.
Menurut tahapan proses pemberkasan di MA, di hari ketiga setelah diserahkan, lembaga penegak hukum tersebut kata Sembiring, selanjutnya akan mengumumkan Majelis hakim penanganan perkara. Kemudian dalam 14 hari ke depan, MA akan memberi kesempatan pada bupati memberi jawaban.
“Bupati menggunakan hak jawaban atau tidak, itu Mahkamah Agung akan memutusnya," ujar Sembiring.
Sebagaimana diketahui DPRD Kabupaten Karo setidaknya telah menggelar rapat paripurna sebanyak tiga kali untuk membahas pemakzulan Bupati Karo. Ada lima alasan mengapa DPRD menyetujui pemakzulan.
Yaitu adanya perselingkuhan sang Bupati dengan seorang istri orang. Kemudian Bupati juga diduga telah melakukan praktik jual beli jabatan, melanggar sumpah jabatan dalam pendirian Yayasan Pendidikan Karo Jambi, pelanggaran etika yang telah dilakukan Bupati Karo atas surat panggilan DPRD Karo dan sumbangan pihak ketiga ke kas Pemda Karo dari penambang Dolomit yang terindikasi korupsi.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 300 Unggas Mati Mendadak Tiap Hari
Redaktur : Tim Redaksi