DPRD: Serapan Anggaran DKI 2015 Hanya 53 Persen

Minggu, 20 Desember 2015 – 04:15 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Jawa Pos/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Hingga tanggal 15 Desember 2015, penyerapan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru mencapai 53 persen. Rendahnya penyerapan anggaran tahun 2015, praktis membuat kecewa banyak pihak termasuk Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta. Kekecewaan ini diungkapkan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Selamat Nurdin.

Pria yang akrab disapa Didin ini mengungkapkan, dengan menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) seharusnya Pemprov DKI bisa lebih leluasa dalam menggunakan anggaran. Namun pada kenyataanya serapan anggaran masih sangat rendah.

BACA JUGA: Tidak Persoalkan Ancaman Demo, Ahok: Metromini Sudah Keterlaluan

“Padahal sudah menggunakan Pergub,” kata Didin yang juga anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Bidang Keuangan ini, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, akhir pekan ini.

Menurut Didin, rendahnya serapan anggaran di DKI Jakarta juga merupakan indikator bahwa pertumbuhan ekonomi di DKI Jakarta terganggu. Hal ini karena anggaran pemprov merupakan stimulan bagi perekonomian di DKI Jakarta.

BACA JUGA: Berantas Sopir Tembak, Dishub Diminta Belajar dari Taksi

“Belanja anggaran Pemprov DKI itu stimulan bagi perekonomian, kalau serapannya rendah berarti pertumbuhan ekonomi terganggu,” kata Didin.

Serapan yang rendah, menurut Didin, menunjukkan pertumbuhan ekonomi hanya dilakukan oleh pihak swasta, dengan peran stimulan dari Pemprov DKI yang begitu rendah. Dirinya bersama anggota DPRD yang lain juga telah memberikan masukan ke Pemprov DKI, namun faktanya penyerapan masih sangat rendah.

BACA JUGA: Wow....Dishub DKI : Tidak Ada Metromini Sesuai Ketentuan

“Sebaiknya memang Pemprov DKI melakukan instropeksi secara internal, masalah terbesar biasanya datang dari dalam diri sendiri, dalam hal ini di internal Pemprov DKI itu sendiri,” kata Didin.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Perketat Pengawasan Uji KIR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler