jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Andri Yansyah mengatakan, seluruh Metromini yang beroperasi di Jakarta tidak sesuai ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Poin yang disoroti adalah usia masa pakai kendaraan maksimal hanya 10 tahun.
“Tidak ada Metromini yang sesuai ketentuan,” kata Andri dalam acara #BeraniBerubah yang diadakan Qlue di Balai Kota, Jakarta, Sabtu (19/12).
BACA JUGA: DPRD Perketat Pengawasan Uji KIR
Selain kondisi kendaraan tidak sesuai ketentuan, Andri mangatakan, sebagian besar pengemudi Metromini tidak disiplin dalam berlalu lintas. Karenanya, penertiban terus dilakukan oleh Dishubtrans DKI.
Seperti diketahui, sejumlah kecelakaan Metromini kerap terjadi. Sebelumnya Metromini maut ditabrak commuter line dan menewaskan 18 orang. Setelah itu Metromini menabrak dua pejalan.
BACA JUGA: Ahok : Tak Ada TKD untuk DPRD
Pasca kecelakaan maut tersebut, Dishubtrans DKI melakukan razia besar-besaran terhadap bus-bus Metromini. Ada sekitar 189 Metromini yang dikandangkan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Sedih..Datang Jauh-jauh dari Sumbar Demi Berangkat Umrah, Petani Tua Ini Ternyata...
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hiii...Tak Tahan Dikejar-kejar, PNS Bekasi Pilih Gantung Diri
Redaktur : Tim Redaksi