DPRD Siak Konsultasikan Kecelakaan Kerja di PT BSP dengan 2 Kementerian, Begini Hasilnya

Sabtu, 11 Februari 2023 – 12:04 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Siak memasang garis polisi atau police line di tempat kejadian perkara (TKP) ledakan sumur minyak PT Bumi Siak Pusako (BSP) di wilayah Zamrud, Kecamatan Dayun. Foto: dokumentasi Polres Siak

jpnn.com, PEKANBARU - Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengonsultasikan kecelakaan kerja di PT BSP di Siak yang menelan korban jiwa dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM.

Indra pun menyampaikan dukacita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BSP beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Ledakan Sumur Minyak PT BSP Makan Korban, DPRD Riau: Tindak Tegas, Evaluasi!

"Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," kata Indra Sabtu (11/2).

Menurut Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan jaminan K3 saat melaksanakan pekerjaannya, terlebih di pertambangan minyak.

BACA JUGA: Disnakertrans Riau Investigasi Ledakan Sumur Minyak yang Makan Korban di PT BSP

"Tentu kita semua mempertanyakan hal ini. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," ujar dia.

Indra mengatakan DPRD Siak sudah melakukan beberapa langkah terkait permasalahan itu, dari memanggil pihak PT BSP hingga vendor.

BACA JUGA: Jokowi: Perjanjian dengan Sejumlah Jenderal di Riau hingga Kalimantan Masih Berlaku, Hati-hati

Dia bersama sejumlah anggota DPRD lainnya juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian ESDM mengenai penerapan K3 soal Zero Accident.

Kedatangan Indra dan rombongan diterima oleh pejabat terkait di kedua kementerian. Di Kemenaker, mereka ditemui oleh seorang kasubdit, Sudi Astono.

Poin yang disampaikan Kemenaker, kata Indra, sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerjanya.

Tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kematian saja, tetapi juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat insiden kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya.

“Maka dari itu segala upaya harus dilakukan untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan ditempat kerja," beber Indra.

Indra menekankan bahwa dampak dari kecelakaan kerja tidak hanya bagi karyawan yang jadi korban, tetapi juga berisiko bagi pihak manajemen dan perusahaan.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja.

Selain itu, Indra juga mengungkap hasil konsultasinya dengan Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementerian ESDM Mirza Mahendra.

Pihak ESDM dengan tegas menyampaikan terkait UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 40 yang menyatakan badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standar mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta menerapkan kaidah keteknikan yang baik.

Beleid pada UU tersebut bertujuan melindungi dan menjamin keselamatan tiap tenaga kerja dan orang lain di wilayah  kerja sebuah perusahaan.

"Jika terjadi kecelakaan fatality di perusahaan, itu menjadi tanggung jawab kepala teknik," ujar Indra menirukan pernyataan pihak Kementerian ESDM.

Kecelakaan Kerja Terkesan Ditutupi

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT BSP dan pihak vendor dalam pertemuan terpisah, Indra menilai ada penyampaian yang tidak jujur dalam memberikan keterangan.

Hal tersebut menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Siak atas berbedanya keterangan pihak PT BSP dan vendor, padahal terkait kejadian yang sama.

"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerjanya sama, korban juga sama, tetapi keterangan antara PT BSP dan vendor kok beda. Ini, kan lucu. Kok malah terkesan ditutup-tutupi," tutur Indra.

Dari hasil keterangan para pihak dan bukti yang diperoleh DPRD Siak, peristiwa kecelakaan kerja di PT BSP merupakan pelanggaran SOP dari K3.

Indra bahkan menegaskan hal itu menjadi kesalahan yang fatal dan harus dipertanggungjawabkan karena kejadian itu menewaskan seorang pekerja.

"Seharusnya SOP K3 sebuah perusahaan tambang minyak harus lebih ketat dan lebih hati-hati lagi," pungkas Indra.(mcr36/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler