DPRD Sumsel Belajar ke Bengkulu soal yang Satu Ini

Kamis, 07 April 2016 – 11:50 WIB
Suasana kantor DPRD Bengkulu. Foto ilustrasi: Bengkulu Ekspres/JPG

jpnn.com - BENGKULU - Sebanyak 13 orang anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kemarin (6/5) melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Bengkulu. 

Kedatangan 13 dewan tersebut untuk belajar tentang mekanisme Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) gubernur ke DPRD Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Turun Tangan Selesaikan Masalah Infrastruktur Cimahi

"Kita mau tahu seperti apa proses LKPj-nya disini (DPRD Bengkulu, red)," kata Ketua Rombongan Kunker, Rusdi Tahar kepada BE (Jawa Pos Group), Kamis.

Lanjutnya, LKPj yang dilakukan DPRD Provinsi Bengkulu ternyata berbeda dengan DPRD Sumsel. Pada proses LKPJ di DPRD Bengkulu cuma melalui pembahasan Komisi, sedangkan untuk LKPJ Sumsel harus melalui rapat paripurna.

BACA JUGA: FOTO: Dasar "Cabe-cabean", Kereta Api Mau Melintas Malah Diterabas

"Ada perbedaan di Bengkulu, itu sebab kenapa kami belajar ke Bengkulu, ucapnya.

Bukan hanya terkait LKPj, DPRD Sumsel ini juga menanyakan tentang proses penyerahan kewenangan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten dan kota ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. Pasalnya, mulai tahun ini semua SMA dan SMK sudah menjadi kewenangan pemprov.

BACA JUGA: Honorer Belum Gajian, Pemko Gesa Dinasnya Segera Cairkan

"Dari diskusi yang kita lakukan, kalau ada kabupaten yang memiliki sekolah unggulan tidak masalah bila kabupaten tersebut ingin tetap dalam kewenangannya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar BCs mengatakan, perbedaan proses LKPj di DPRD Sumsel dan DPRD Provinsi Bengkulu merupakan aturan masing-masing daerah. Namun demikian, aturan tersebut tidak akan mempengaruhi proses LKPj.

"Memang beda tapi arahnya sama saja, cuma judulnya saja beda," beber Khairul.

Diakuinya, LKPj yang dilakukan saat ini memang tidak ada efek apapun. Karena LKPj hanya mendengarkan laporan saja. Sedangkan LKPJ yang dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 bernama Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), sehingga LPJ tersebut memiliki efek yang sangat tinggi tentang Sisa Lebih Pembiayaan (SILPA).

"Kalau sekarang kan cuma mendengarkan. Bentuknya bisa dilakukan oleh Komisi dan bisa paripurna," pungkasnya.(151/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Kelas saat Dirawat Hanya Bayar Rp 29 Ribu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler