Honorer Belum Gajian, Pemko Gesa Dinasnya Segera Cairkan

Kamis, 07 April 2016 – 09:46 WIB
Ribuan honorer di lingkungan pemerintahan kota Batam hingga saat ini belum terima gaji selama tiga bulan. Foto: Batam Pos / JPG

jpnn.com - BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendesak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Batam agar segera memproses pencairan gaji bagi para pegawai honorer di satuan dinas masing-masing.

"Kalau sudah selesai diverifikasi dan tidak ada masalah soal kinerja maupun disiplin serta telah diikat kontrak, silahkan diproses pencairan (gaji)-nya," ujar Kepala Bagian Humas (Kabag) Humas Pemko Batam, Ardiwinata, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis.

BACA JUGA: Pindah Kelas saat Dirawat Hanya Bayar Rp 29 Ribu

Menurut dia, asalkan telah sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang ditetapkan, semestinya gaji honorer telah dicairkan semua. 

Hanya saja, Ardi tak menampik kemungkinan masih ada kendala di lapangan dalam proses pencairan gaji tersebut. Seperti, banyaknya jumlah pegawai di suatu dinas sehingga butuh waktu lebih lama untuk memproses pencairan gaji tersebut.

BACA JUGA: PLN Datangkan Genset 12 Mw untuk Nias

"Tapi seperti apapun, pemerintah telah menekankan bagi yang telah memenuhi syarat agar sesegera mungkin dibayar gajinya," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad juga telah menekankan pada masing-masing institusi tempat honorer itu bekerja agar segera menyelesaikan persoalan yang berkait dengan honorer di tiap SKPD-nya.

BACA JUGA: 15 Aktivis Ditahan, Kapolres Divisum

"Dikembalikan pada dinas masing-masing, kalau sudah bekerja, janganlah jadi persoalan," kata dia.

Lebih lanjut, Amsakar juga mengatakan lantaran honorer itu terlanjur direkrut dan bekerja di salah satu instansi di Pemko Batam maka pihaknya mengaku telah mencari solusi terbaik.

"Kita dalam posisi menyelesaikan persoalan yang ada," papar dia. (rna/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Sopir Angkot Daerah Ini Ogah Turunkan Tarif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler