BATAM - Gubernur Kepulauan Riau, M Sani, diminta segera menindaklanjuti sikap pengusaha yang menolak implementasi UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang di KepriHal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Kepri, Harry Azhar Azis, saat berkunjung ke Batam, Minggu (9/10)
BACA JUGA: Perantau Diminta Ikut Berantas Kemiskinan di Sumbar
Menurut Harry, pemerintah bisa mengajukan permohonan ke pusat supaya implementasi undang-undang tersebut ditunda
BACA JUGA: Gara-gara Lift, Dewan Panggil Kadis PU
Tentunya dengan alasan tertentu," kata Harry.Politisi Golkar ini menyampaikan, surat tersebut bisa ditembuskan ke DPR RI, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian dan BI Pusat
Bahkan, lanjut Harry, Kepri bisa mendapatkan perlakuan khusus
BACA JUGA: Ada Mayat Misterius di RS Awal Bros
Artinya bisa saja UU tersebut tidak diterapkan di kawasan FTZ BBK atas kesepakatan dari pemerintah pusat dalam hal ini melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Perekonimoan dan Bank Indonesia Pusat"Mungkin bisa diatur melalui PP," kata Harry.Kata Harry, sebagai Ketua Dewan Kawasan Gubernur Kepri, M Sani, juga diminta proaktif menyuarakan keluhan pengusaha ini melalui Dewan Nasional FTZ di JakartaSehingga DN juga bisa memfasilitasi ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, sejumlah pengusaha di Kepri mengeluhkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata UangMereka menilai undang-undang ini akan melemahkan regulasi dan implementasi perdagangan dan pelabuhan bebas di Batam, Bintan dan Karimun.
"Percuma ada FTZ kalau undang-undang ini diberlakukan, FTZ akan mati suri," ujar Ketua Dewan Penasehat Apindo Kepri, Abidin Hasibuan, dalam sebuah kesempatan.
Hal ini dibenarkan Pimpinan Bank Indonesia Batam, Elang Tri PraptomoElang mengatakan penerapan UU Mata Uang akan menimbulkan goncangan di Batam dan KepriSebab, kata Elang, saat ini masih banyak kontrak kerja industri dalam bentuk valuta asing (Valas)"Kami akan koordinasi dengan pusatKalo di langsung di terapkan akan terjadi masalah," kata Elang.
Di satu sisi, Elang mengimbau agar para sub kontraktor di Batam mulai beralih menggunakan Rupiah dalam kontrak-kontrak kerjanyaTerutama bagi para sub kontraktor lokal.
Sementara itu, Gubernur Kepri Muhammad Sani, mengatakan amanat undang-undang harus dipatuhiNamun dia berharap ada toleransi bagi Kepri dalam menerapkan UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
"Kalau bisa jangan langsung diterapkan secara menyeluruhKarena dikhawatirkan akan terjadi gejolak investasi," kata Gubernur.
Untuk diketahui pasal 21 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 mengamanatkan Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik IndonesiaBagi yang melanggar diancam pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta sebagaimana disebut dalam pasal 33 UU tersebut(par)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Santunan Minim, Dewan Panggil PT Prima Vista
Redaktur : Tim Redaksi