DPRD Surabaya Tegas soal Aksi Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan

Selasa, 03 November 2020 – 13:36 WIB
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya John Thamrun. FOTO: ANTARA/HO-DPRD Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Masih maraknya penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector disikapi DPRD Kota Surabaya.

Pasalnya, aksi debt collector dianggap telah meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Ada Hasil Survei Poltracking, Banyak Warga Surabaya Ingin Bertemu Machfud-Mujiaman

Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Thamrun di Surabaya, Selasa (3/11) mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat di Komisi B pada Senin (2/11) menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait penarikan kendaraan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector dari salah satu perusahaan pembiayaan di kota Surabaya di tengah pandemi COVID-19.

"Permasalahan penarikan mobil tidak hanya tergantung siapa yang menjadi korban baik itu anggota dewan atau tidak. Yang sekarang itu bahwa penarikan itu dilakukan dengan cara–cara melanggar hukum dan sebuah tindakan pidana," ujar John Thamrun.

BACA JUGA: Rampas Mobil Wanita Hamil di Jalan, Dua Debt Collector Diamankan Polisi

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta pihak kepolisian menegakkan aturan pidana itu dan segera mengambil tindakan tegas mencari, menemukan, menangkap dan menahan pelakunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang itu memungkinkan untuk diproses karena memenuhi unsur pidana maka harus dilakukan itu dan jangan tebang pilih," katanya.

BACA JUGA: Mendengar Keterangan Saksi, Hakim Sidang Pinangki Merasa Tersinggung

Salah satu perwakilan debitur Zainuddin mengatakan penarikan kendaraan dinilai sangat memberatkan masyarakat gara gara hanya telat membayar dua bulan sehingga ada penegasan dari pihak perusahaan leasing (sewa).

"Ini tentunya tidak bisa diterima oleh debitur yang ingin melunasi secara penuh dengan berbagai denda," ujar Zainudin yang juga kuasa hukum debitur.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya menindak lanjut dengan cara rapat dengar pendapat dengan komisi B, dan berharap bisa memberikan solusi yang solutif untuk bisa menghapus segala denda agar tidak memberatkan terhadap debitur.

Ia menambahkan, pihaknya selaku kuasa hukum debitur akan menindaklanjuti mengupayakan dengan cara langkah seringan-ringannya untuk kliennya karena selama pandemi tidak ada penarikan kendaraan debitur.

"Di tengah pandemi saat ini pihak leasing tidak boleh ada penarikan kendaraan debitur meskipun tanpa diketahui debitur," katanya.

Perwakilan perusahaan pembiayaan recovery PT Toyota Astra Finance (TAF) Frendy mengatakan debitur memang ada tunggakan pembayaran beberapa bulan tapi susah dihubungi.

"Kita (TAF,red) sudah sampaikan SP 1 dan sesuai dengan SOP, tapi debitur (STN) ini tidak koorporatif," kata Frendy.

Saat penarikan, Frendy menceritakan, posisi kendaraan dikendarai oleh anak debitur pada pukul 19.00 WIB lalu digiring ke kantor sambil menghubungi debitur.

"Mereka menyerahkan kunci mobil secara baik-baik dengan alasan penitiipan unit (mobil) dulu dan berharap debitur datang untuk mencari solusi," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler