DPRD Surati Kemendagri Ganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, Akademisi Merespons Begini

Sabtu, 01 April 2023 – 14:10 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan. Foto: Dok. Pemkab Bekasi

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Pertahanan (Unhan) Dr Kolonel M Ikhwan Syahtaria merespons langkah DPRD Kabupaten Bekasi yang menyurati Kemendagri untuk mengganti Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan.

Menurut Ikhwan, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan sebaiknya berefleksi karena tampaknya tak diminati warganya, terlebih para wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bekasi juga telah meminta untuk melepas jabatannya.

BACA JUGA: Kebut Pembangunan, Pj Bupati Bekasi Lantik 16 Pejabat Eselon II

Ikhwan Syahtaria mengatakan beberapa pekan terakhir, aksi demo makin banyak terjadi di Kabupaten Bekasi.

Menurut dia, aksi-aksi tersebut terjadi lantaran ketidakmampuan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dalam mengelola pemerintahan.

BACA JUGA: Buang Limbah Tinta ke Kali, Pabrik Ini Terancam Ditutup Pj Bupati Bekasi

“Kalau saya lihat, amati, dan cermati, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan bikin gaduh terus. Bahkan, mulai akhir tahun lalu, banyak demo yang meminta agar Dani ini ditarik atau dicopot,” kata Ikhwan, Jumat (31/3/2023).

Diketahui, Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan masih berlaku hingga bulan Mei 2023.

BACA JUGA: Anggota DPRD Berpose dengan Uang Banyak Banget, tetapi Entah Duit Siapa

Namun, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat bernomor RT.04/360-DPRD tertanggal 28 Februari 2023 kepada Kemendagri, perihal usulan nama-nama calon Pj Bupati Bekasi.

Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan tiga nama calon pengganti Dani Ramdan sebagai PJ Bupati Bekasi. Mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi Rahmat Atong; dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Koswara.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratulloh membenarkan surat yang ditandatangani dirinya bersama dengan tiga Wakil Ketua DPRD lainnya, Mohammad Nuh, Soleman dan Novy Yasin.

“Iya, itu (surat) sifatnya usulan untuk persiapan Mei ke depan,” kata Holik, Selasa (14/3/2023).

Menanggapi usulan DPRD Kabupaten Bekasi itu, pejabat eselon dua Pemkab Bekasi Rahmat Atong yang namanya diusulkan mengaku tidak mengetahui hal perihal tersebut.

"Yang mengusulkan siapa? Kan dewan, pernah diajak mengobrol tidak? Tidak pernah diajak ngobrol. Intinya pengusulan dewan sendiri juga kami harus tahu pertimbangannya dan saya tidak mengetahui dasar pertimbangan dewan," kata Rahmat Atong seperti dilansir JPNN Jabar belum lama ini.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengaku telah mengonfirmasi informasi tersebut kepada kedua kepala dinas yang diusulkan. Hasil konfirmasi, keduanya mengaku tidak mengetahui telah diusulkan oleh DPRD.

"Setelah saya konfirmasi, mereka tidak tahu-menahu dengan pengusulan itu karena katanya mereka tidak dikonfirmasi kembali ke orang yang bersangkutan. Itu hak dewan, saya tidak ikut campur,” kata Dani Ramdan.

“Kalau terkait ASN, dua-duanya sudah saya panggil dan tanya ke mereka, apakah ada upaya politik. Karena jika ada upaya politik itu salah, saya hanya ingatkan ini ranah politik, ASN tidak boleh berpolitik. Kalau memang berminat menjadi penjabat bupati, silakan ditempuh. Nanti saya sampaikan ke Gubernur," kata Dani Ramdan. (fri/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler