DPRD Tolitoli Minta Mendagri Tunda Pemilukada

Rabu, 28 Juli 2010 – 20:48 WIB
JAKARTA – Ketua DPRD Tolitoli, Aziz Bestari menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, meminta pengunduran Pemilukada yang rencananya akan digelar Sabtu (31/7) mendatang"Masih banyak yang harus dibenahi

BACA JUGA: MK Keluhkan Lemahnya Materi Gugatan

Karena itu kami meminta Mendagri tidak begitu saja menyetujui KPU," kata Aziz saat dihubungi JPNN dari Jakarta, Rabu (28/7).

Ada lima alasan yang menjadi pertimbangan permintaan penundaan Pemilukada di Tolitoli
Pertama, kondisi kemananan yang dengan saat ini belum kondusif pasca dua kali penundaan pemungutan suara

BACA JUGA: MK Enggan Tanggapi Usulan Gubernur Kalteng

Kedua,rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meminta kepada KPU Tolitoli untuk memperbaiki administrasi calon bupati dan wakil bupati peserta Pemilu terkait dengan adanya dua calon yang diusung Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

”Memang terjadi penolakan dimana-mana
Karena masih banyak masalah maka KPU perlu mempertimbangkan keputusannya

BACA JUGA: Kader Demokrat yang Malas Diminta Mundur

Baru-baru terjadi lagi pembakaran kantor pemerintahan dan kuat dugaan itu terkait dengan protes keputusan KPU Tolitoli,” katanya.

Alasan yang ketiga adalah KPU Tolitoli harus menunggu putusan PTUN yang diajukan pasangan calon Baharuddin H Hasan-Abd Rahman H Budding yang diusung PPRN dan PPPKeempat, adanya proses pemeriksaan Ketua dan Anggota KPU Tolitoli terkait kasus dugaan tindak pidana proses
pengadaan logistik PemiluDan kelima, kertas suara yang digunakan pemungutan suara 31 Juli 2010 ilegal dan cacat hukum.

Surat itu ditandatangani 12 anggota DPRD termasuk Aziz Bestari‘’Sebagian anggota ada diluar kotaJadi hanya 12 yang bertandatangan.Semoga representatif dan akan menjadi pertimbangan Mendagri,” ujarnya.

Pemilukada Tolitoli sudah dilakukan penundaan karena calon wakil bupati Amiruddin H Nua yang berpasangan Aziz Bestari meninggalduniaPenundaan itu berawal ketika KPU mengeluarkan keputusan No KPU Nomor 320/KPU/V/2010 yang membolehkan pasangan calon dipilih meskipun
salah satunya meninggal dunia dalam masa kampanye, Namun selang tiga hari KPU kemudian mengeluarkan keputusan No 324/KPU/V/2010 yang menyatakan bahwa pasangan calon bupati/wakil bupati yang meninggal dunia dinyatakan gugur sehingga tidak boleh ikut Pilkada.

Kondisi keamanan tidak terkendaliTerjadi pembakaran kantor lurah oleh orang yang tidak bertanggungjawab menyikapi surat KPU ituDan kejadian pembakaran kembali terjadi Selasa (27/7/2010) sekitar pukul 03.00 WitaKali ini, bekas kantor Bupati Tolitoli terbakar yang dijadikan kantor oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tolitoli.

Karena alasan keamanan, KPU Tolitoli akhirnya menetapkan pemungutan suara 31 Juli”Tetapi masyarakat masih bertanya-tanyaKarena saat penundaan itu, KPU tidak melakukan sosialisasiTidak ada ruginya kalau Pemilukada diundur, daripada tetap dilanjutkan tapi terjadi kericuhan,”jelasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bolos 100 Persen, Munawarah Resmi Mundur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler