DPRD Tuding Dishub Daerah Ini Tak Pernah Uji Kir Angkutan Berat

Kamis, 14 Januari 2016 – 08:13 WIB

jpnn.com - BATAM - DPRD Kota Batam menuding Dinas Perhubungan tak pernah menguji kelayakan kendaraan angkutan berat (uji kir), seperti truk. Tidak laik, namun masih tetap diperasikan tanpa memperhatikan keamanan dan keselamatan pengendara lain.

"Mana pernah diuji kelayakannya. Hanya suratnya saja yang datang, kendaraannya mana diperiksa," beber anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Jefri Simanjuntak.

BACA JUGA: HEBOH GAFATAR! Istri-Anak Menyusul Suami ke Kalimantan, Pamit Mau Bertani

Karenanya banyak kendaraan alat berat dipaksakan beroperasi, hanya untuk mencari keuntungan. "Membahayakan pengendara lain," ungkapnya. 

Kendaraan udzur mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan. Ditanjakan tak mampu mendaki, terseok ketika melewayi belokan. Banyak kecelakaan karena kelebihan muatan, seperti di Southlink. "Ini bukan sekali dua kali. Kami minta ini menjadi perhatian," ungkap Jefri.

BACA JUGA: Imigrasi Deportasi WNA dari Tiga Negara, Ini Rinciannya

Selain itu, bebasnya lalulalang kendaraan berat ini membuat macet arus lalulintas."Kami menyarankan Dishub membuat aturan jam operasional angkutan berat," ungkapnya.

Misalnya, angkutan diatas enam ton tak boleh melintas di jalan, mulai dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Setelah itu diberlakukan lagi mulai pukul 16.30 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA: Kepolisian Kejar Pengedar Obat yang Bikin Teler

Kendaraan diatas delapan ton, tak boleh melintas di jalan raya di Batam, operasionalnya harus mendapatkan izin khusus. "Berlakukan di seluruh wilayah di Kota Batam," kata Jefri Simanjuntak.

Bila peraturan tersebut diterapkan, Ketua DPC PKB Kota Batam ini yakin akan mengurangi kemacetan di Kota Batam. "Saya kira tak ada alasan Dishub untuk menolaknya," beber Jefri Simanjuntak.

Menurut Jefri, kemacetan dan semrawutnya jalan di Batam karena tak ada inovasi yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub). Kondisi jalan tidak berkembang, sementara kendaraan terus bertambah.  "Inovasi pun tak dilakukan. Bila hal ini terus dibiarkan, maka kemacetan di Batam akan semakin parah," katanya lagi.

Selain pengaturan operasional angkutan berat, Dishub juga menertibkan parkir diatas jalan raya. Seperti sebelum lampu merah may mart, samping pelabuhan Batam Centre, serta di depan Pemko Batam. "Hal ini menyebabkan kemcaetan," ungkapnya.

Dishub berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kendaraan yang melanggar rambu bisa langsung dikenakan sanksi tilang. "Bukannya diminta retribusi parkir, kalau seperti ini kejadiannya, pengendara parkir di jalan umum akan semakin banyak," ungkapnya.

Menghadapi permasalahan ini, Dishub tak bisa berpangku tangan. "Bila hanya mengeluh atas keterbatasan, permaslahan kemacetan takan pernah selesai," katanya.

Dishub harus menegakan pelanggar peraturan, membuat inovasi, serta melakukan rekayasa lalulintas. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Batam tak berhasil dikonfirmasi. Ketika dihubungi, handphonenya tidak aktif. "Nomor yang anda tuju sedang tidak aktif," ujar operator salah satu GSM. (hgt/ray)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tahan 150 Ton BBM, Diduga Ilegal, tapi Diklaim Pemda, Nah Lho..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler