DPRD Usulkan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ini Alasannya

Rabu, 06 April 2022 – 20:48 WIB
Ketua DPRD Banten Andra Soni menyerahkan beruta acara usul pemberhentian Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten masa jabatan 2017-2022 kepada Dirjen Otda Kemendagri, Akmal (Ist/Mulyana)

jpnn.com, JAKARTA - DPRD Banten mengusulkan pemberhentian Wahidin Halim dari jabatan Gubernur Banten dan Andika Hazrumy dari jabatan Wakil Gubernur Banten.

Risalah usulan disampaikan Ketua DPRD Banten Andra Soni ke Presiden Joko Widodo lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Kemendagri Harus Pilih Pj Gubernur yang Paham Kekhasan Banten

Usulan disampaikan mengingat masa jabatan Wahidin-Andika segera berakhir, sementara pelaksanaan Pilkada Banten baru akan digelar bersamaan dengan Pilkada Serentak 2024.

"Sudah disampaikan berkasnya ke Kemendagri diterima oleh Dirjen Otda (Otonomi Daerah) Pak Akmal," ujar Andra Soni di Serang, Rabu (6/4).

BACA JUGA: Memaafkan Buruh yang Menduduki Ruang Kerjanya, Gubernur Banten Cabut Laporan

Dia mengatakan tidak ada pembahasan materi lain.

Banten merupakan daerah pertama di Indonesia yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernurnya berakhir di 2022.

BACA JUGA: Bamsoet Dukung Pemuda Pancasila Sukseskan Pilkada Serentak 2024

"Cuma informasi, Banten yang pertama, untuk beberapa daerah bulan Mei berakhir," katanya.

Andra berharap siapa pun nanti yang ditunjuk Kemendagri sebagai penjabat Gubernur Banten sampai Pemilu 2024 mendatang, sosok yang bisa diterima masyarakat Banten.

Selain itu, sosok yang diharapkan bisa mengayomi masyarakat Banten.

Andra mengaku tidak ada pembahasan mengenai calon penjabat gubernur Banten yang mulai bekerja 12 Mei 2022 mendatang.

"Enggak dibahas. Bagi saya, siapa pun penjabat gubernurnya yang paham soal Banten," kata Andra.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menghadiri rapat paripurna usul pemberhentian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Periode 2017-2022 yang diselenggarakan DPRD Banten, Selasa (5/4).

Menurut Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak bisa hadir paripurna karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.


"Ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan. Beliau mendelegasikan ke saya, termasuk tadi membacakan sambutan LKPj (laporan keterangan pertanggungjawaban APBD tahun 2021)," kata Andika.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler