DPRD Usulkan Penghentian Pemberian IMB

Penataan Tata Ruang Kota Semrawut

Kamis, 17 Maret 2011 – 07:17 WIB

TANGSEL - Tidak adanya acuan atau payung hukum dalam penataan Kota Tangerang selatan membuat pembangunan di daerah penyangga Ibukota itu carut-marutDibukanya 250 perumahan baikk oleh pengembang raksasa maupun kecil berdampak pada minimnya ruang terbuka hijau (RTH)

BACA JUGA: Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa


    
Saat ini, aturan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baru akan dibahas DPRD Kota Tangsel setelah diserahkan pemerintah daerah (pemda) setempat
Karena itu, kalangan dewan meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel tidak mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) RTRW selesai dijadikan peraturan daerah (perda)

BACA JUGA: Ruangan Pesawat Panas, Penumpang Batavia Protes


       
Sudarso, anggota dewan asal PKS mengatakan bahwa penghentian sementara pemberian izin paling lama 3 bulan
”Karena tanpa penghentian pemberian IMB, maka mengganggu penataan kota nantinya, setelah Raperda RTRW disahkan,” terangnya

BACA JUGA: 35 Pohon Tumbang, Jakarta Macet Total



Dia juga meminta penyetopan izin IMB selama Mei-Juni 2011 ini saat Raperda RTRW dibahas”Setelah raperda disahkan baru izin diperbolehkan lagi,” cetusnya

Senada, Irvanul Hakim, anggota Fraksi Partai Demokrat mengatakan penghentian sementara IMB untuk melakukan pengawasan dan kontrolLantaran, pembangunan infrastruktur yang saat ini berlebihan di Kota Tangsel tanpa kontrol akan menyulitkan pengadaan kawasan terbuka hijau setelah Raperda RTRW disahkan

Sebab, saat ini hampir 70 persen kawasan Kota Tangsel dikuasai 250 pengembang perumahan yang membuka pemukiman”Jadi kami harap, penataan Kota Tangsel jangan hanya mementingkan sisi bisnis dan komersil sajaNamun juga harus melihat pembangunan wilayah untuk jangka panjangTerutama untuk lahan penghijauan,” ungkapnya juga
     
Tapi, nampaknya permintaan dewan itu tidak akan terpenuhiPasalnya, Penjabat Walikota Tangsel, Hidayat Djohari mengaku permintaan itu sangat berat direalisasikan”Nanti akan timbul polemik di masyarakat,” terangnya

Tapi, dia mengaku akan melakukan evaluasi dan membatasi pemberian IMB bila memang bertentangan dengan aturan yang akan diberlakukan dalam Raperda RTRW”Misalnya, pembangunan yang direncanakan melanggar peruntukan RTRW yang akan disahkan nantiItu bisa kami tinjauTapi yang sesuai dengan aturan tetap akan dilanjutkan,” tegasnya

Djohari juga menjelaskan proporsi pengembangan wilayah yang akan diatur dalam Perda RTRW nantinya dibagi berdasarkan zona”Ada zona bisnis, zona pemukiman, zona hijau dan zona pemerintahan,” cetusnya. 

Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangsel, Muhammad mengaku sangat berat jika harus menghentikan pemberian IMBApalagi, BP2T ditarget menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 26 miliar pada 2011 ini dari sektor perizinanPenghentian sementara IMB akan berdampak tidak terpenuhinya target yang dibebankan

Dia juga mengaku, penghentian pemberian IMB tidak akan menghentikan pembangunan yang dilakukan masyarakat”Kalau bahasa kampungnya, tanah-tanah gue, duit-duit gueKok mau ngurus izin aja gak bolehTapi gue tetap bangun rumah,” terangnya kepada INDOPOS (JPNN group)

Akibatnya, masyarakat terus membangun tanpa izin yang akan berdampak izin diabaikan dan PAD tidak dapatPejabat yang pernah mencalonkan diri jadi kandidat Walikota Tangsel itu juga mengatakan saat ini mayoritas yang mengajukan permintaan IMB hanya pendirian rumah toko (ruko, Red) dan hunian pribadiDengan rata-rata besaran lahan 200-500 meter

”Tetap ada seleksiTidak semua diberikan izinnyaIni terkait pembangunan jangka panjang,” ungkap mantan Camat Ciputat itu juga(kin)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bom Buku Modus Lama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler