Selewengkan Bansos, Mantan Dewan PKS jadi Terdakwa

Kamis, 17 Maret 2011 – 01:27 WIB

DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS  bakal ditingkatkanDari tersangka menjadi terdakwa dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat yang diberikan ke Kota Depok Rp 800 juta yang diselewengkan

BACA JUGA: Ruangan Pesawat Panas, Penumpang Batavia Protes



”Bukti sudah cukup
Segera kita limpahkan ke pengadilan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Zulkifli, Rabu (16/3).

Menurutnya juga, berkas perkara tersangka Beni relatif cepat diselesaikan

BACA JUGA: 35 Pohon Tumbang, Jakarta Macet Total

Lantaran merupakan perkara lanjutan dari kasus sebelumnya
Sebelumnya, kasus itu menjerat dua terdakwa, yakni dr Mien Hartati (mantan Kepala Dinas Kota Depok) yang divonis 1 tahun  penjara plus denda Rp 50 juta dan Yusuf Efendi (Direktur CV Karya Profesi Mulia) yang divonis penjara 15 bulan

BACA JUGA: Bom Buku Modus Lama

Dalam kasus itu, aliran dana korupsi dinikmati tersangka Rp 125 juta.  ”Uang itu katanya pinjaman,” ungkapnya lagi

Padahal, uang itu  merupakan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit”Kalau tersankgat pasti bilang itu bukan uang keuntunganTapi bukti-buktinya menunjukan kalau tersangka menikmati uang korupsi itu,” ungkapnya jugaSidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat

Sementara itu, Endang Hadrian, pengacara tersangka berkeyakinan kliennya tidak bersalahTudingkan menikmati uang hasil korupsi dana Bansos Kota Depok Rp 125 juta tidak tepatApalagi hubungan antara pemberi dan penerima juga tidak diketahui(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Gelar Evaluasi Kapolres dan Tim Gegana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler