DEPOK - Tak lama lagi status Beni Bambang Erawan, mantan anggota DPRD Jawa Barat 1999-2004 asal PKS bakal ditingkatkanDari tersangka menjadi terdakwa dalam perkara korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Provinsi Jawa Barat yang diberikan ke Kota Depok Rp 800 juta yang diselewengkan
BACA JUGA: Ruangan Pesawat Panas, Penumpang Batavia Protes
”Bukti sudah cukup
Menurutnya juga, berkas perkara tersangka Beni relatif cepat diselesaikan
BACA JUGA: 35 Pohon Tumbang, Jakarta Macet Total
Lantaran merupakan perkara lanjutan dari kasus sebelumnyaBACA JUGA: Bom Buku Modus Lama
Dalam kasus itu, aliran dana korupsi dinikmati tersangka Rp 125 juta. ”Uang itu katanya pinjaman,” ungkapnya lagiPadahal, uang itu merupakan keuntungan dari proyek pengadaan alat kesehatan di dua rumah sakit”Kalau tersankgat pasti bilang itu bukan uang keuntunganTapi bukti-buktinya menunjukan kalau tersangka menikmati uang korupsi itu,” ungkapnya jugaSidang itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat
Sementara itu, Endang Hadrian, pengacara tersangka berkeyakinan kliennya tidak bersalahTudingkan menikmati uang hasil korupsi dana Bansos Kota Depok Rp 125 juta tidak tepatApalagi hubungan antara pemberi dan penerima juga tidak diketahui(rko)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Gelar Evaluasi Kapolres dan Tim Gegana
Redaktur : Tim Redaksi