Padahal, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kota Batam telah mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilu Kada Kepri 2010, Selasa (2/3)
BACA JUGA: Data Pemilih di 12 Daerah Bermasalah
Kondisi ini memungkinkan adanya pelanggaran pemilu yang akan lolos dari pengawasan Panwaslu."Panwascam Kota Batam sudah terbentuk, tapi belum dilantik
Celakanya, kata Aminah, penetapan DPS ini merupakan salah satu tahapan yang cukup rawan terjadi pelanggaran
BACA JUGA: Panwas Diminta Soroti Mobilisasi PNS
Misalnya adanya kemungkinan masuknya nama-nama orang yang sudah meninggal, nama pemilih anak-anak atau munculnya daftar pemilih ganda.Demikian juga dengan tahapan berikutnya, yakni tahapan pencalonan
BACA JUGA: Hari Ini, Penetapan Calon di Kukar
Misalnya ijazah palsu dan daftar dukungan fiktif dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur."Itu semua tugas penawas lapanganTapi kalau sampai sekarang belum dilantik, ya mereka tidak bisa melakukan pengawasan," kata Aminah lagi.
Aminah mengakui, kasus ini juga terjadi di Panwaslu di seluruh kabupaten/kota se-KepriSebab, dari hasil hearing dengan DPRD Provinsi Kepri beberapa waktu lalu, anggaran untuk Panwaslu kabupaten/kota memang tidak masuk dalam APBD Provinsi Kepri 2010.
Namun, tugas Panwaslu Kota Batam dinilai jauh lebih berat dibandingkan dengan daerah lainSebab, selain memilki karakter politik yang lebih kuat, sekitar 60 persen pemilih dalam Pemilu Kada Kepri 2010 ini juga tinggal di Batam"Sehingga potensi pelanggaran di Batam juga semakin besar," ujar Aminah.
Ditanya tentang kemungkinan adanya skenario politik terkait anggaran untuk Panwaslu ini, Aminah enggan berkomentarYang jelas, kata dia, tidak adanya anggaran untuk Panwaslu kabupaten/kota dalam Pemilu Kada ini merupakan kesalahan paling bodoh dari pemerintah daerah(par)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Siapkan Ospek untuk Kepala Daerah
Redaktur : Tim Redaksi