DPT Pileg jadi DPS Pilpres

Selasa, 15 April 2014 – 13:21 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menjelaskan, secara garis besar KPU membagi tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dalam tiga tahapan. Masing-masing persiapan, pelaksanaan dan tahap penyelesaian.

Tahap persiapan, kata Ferry, meliputi enam program. Mulai dari penyusunan yang meliputi penetapan, pengundangan peraturan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta sosialisasi.

BACA JUGA: Ingatkan Potensi JK Bakal Jadi Masalah Bagi Jokowi

Kemudian tahap sosialisasi meliputi publikasi dan pendidikan pemilih. Tahap simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tahap rapat kerja, rapat koordinasi dan bimbingan teknis bagi penyelenggara.

Kemudian pembentukan badan penyelenggara ad hoc dan pengadaan serta pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Demokrat Merasa Suaranya Dicuri

“Untuh tahap pelaksanaan terdiri dari 11 program. Tahapan pelaksanaan akan diawali dengan penyusunan daftar pemilih. KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ujar Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (15/4).

Selain itu, KPU kata Ferry, juga akan tetap meminta data WNI yang berusia 17 tahun dari tanggal 10 April sampai dengan 9 Juli 2014.

BACA JUGA: Anggota PPS Sakit Bersamaan, Pleno PPK Batal

“Pengalaman kami dalam mengelola data pemilih dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (sidalih) pada Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD akan meningkatkan akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran DPT Pemilu Presiden,” ujarnya.

Ferry merinci proses pemutakhiran dan penyusunan data pemilih untuk Pemilu Presiden akan melalui dua tahapan.

Pada tahap pertama, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi DPT Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD yang statusnya menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu Presiden, dengan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) dan pemilih baru setelah Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Setelah itu baru kita lakukan pemutakhiran terhadap pemilih yang berumur 17 tahun pada tanggal 10 April sampai dengan hari pemungutan suara dan DPTb,” ujarnya.

Tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada pilpres, kata Ferrry, sama dengan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Dimana KPU akan tetap melegalkan daftar pemilih khusus (DPK) dan DPK Tambahan untuk mengakomodir warga yang tidak terdaftar dalam DPS, DPS Hasil Perbaikan, DPT dan DPTb.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istri Mantan Bupati Kalahkan Maruarar Sirait dan TB Hasanuddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler