jpnn.com, JAKARTA - Dr Richard Lee kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Razman Arif Nasution selaku kuasa hukumnya mengungkap penyebab Dr Richard Lee ditahan.
BACA JUGA: Dr Richard Lee Ditangkap Lagi, Dokter Tirta: Kawal Terus!
Pengacara kondang itu menyebutkan penahanan tersebut terkait proses pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Dokter Richard berdomisili di Palembang, karena itu dia harus mengalami penahanan beberapa hari di sini," beber Razman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/12).
BACA JUGA: Dokter Richard Lee Ditahan, Sang Istri: Tolong Bapak Kapolri, Saya Enggak Rela
Razman membantah kliennya dijemput paksa, tetapi penahanan itu untuk memudahkan proses hukum.
Dia mengaku sempat menanyakan dasar penahanan ke Polda Metro Jaya.
BACA JUGA: Razman Terima Telepon Misterius, Diteror dengan Kepala Kambing Busuk, Istrinya Ketakutan
"Saya tanya apa dasar penahanannya, itu adalah karena satu berkas ini dinyatakan lengkap," ucap Razman.
Sebelumnya, dokter Richard Lee sempat ditangkap polisi akibat dugaan illegal access dan penghilangan barang bukti.
YouTuber itu ditangkap di kediamannya, Palembang, pada Rabu (11/8).
Setelah hampir 24 jam diperiksa, Dr Richard Lee diperbolehkan pulang.
Namun, dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Richard Lee disangkakan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara. (mcr7/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi