Dr. Teddy: Sebaiknya RUU Cipta Kerja Segera Disahkan

Senin, 17 Agustus 2020 – 18:59 WIB
Melalui RUU Cipta Kerja, pemerintah siapkan kebijakan pemulihan ekonomi pascapandemi corona. Foto dok Kemenko Perekonomian

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr. Teddy Anggoro berpendapat bahwa sebaiknya RUU Cipta Kerja segera disahkan. Jika masih ada hal yang belum bisa diterima bisa diajukan uji materi.

Teddy menuturkan dari 11 klaster dalam RUU Cipta Kerja, yang kontroversial dan alot perdebatan yang hanya klaster ketenagakerjaan. Sementara sepuluh klaster yang lain relatif tidak banyak kontroversi.

BACA JUGA: Omnibus Law Dibutuhkan agar Investor Tidak Khawatir Masuk ke Indonesia

"Ada satu dua hal yang kontroversi tapi tidak terlalu keras. Jadi menurut saya kalau banyak hal positif kenapa tidak disahkan saja, agar bisa jadi solusi di tengah krisis," ujar Teddy, Sabtu (17/8).

Menurut Teddy dalam sistem ketatanegaraan memberi peranan pada pemerintah untuk mengajukan Rancangan Undang-undang, kemudian dibahas DPR.

BACA JUGA: Simak ini Persyaratan Program Gadai Peduli dari Pegadaian

Setelah disahkan kata Teddy, masih ada proses evaluasi di Mahkamah Konstitusi.

"Bukan hanya uji formil tapi juga uji materiil. Nanti bisa dilihat subtansinya oleh Hakim MK apakah sesuai dengan UUD 45,"  kata Teddy.

BACA JUGA: DPD RI: Pembahasan RUU Cipta Kerja Bersifat Tripartit

"Jadi jangan stuck di sini. Jangan dibalik seolah ketika ada yang kontroversial jangan disahkan. Justru dengan sistem ketatanegaraan lembaga yang ada, justru harusnya itu disahkan nanti baru ada evaluasinya. Jangan karena satu hal, hal lain yang kita sepakat baik jadi tidak jalan" imbuhnya.

Bagi kelompok yang masih menolak beberapa poin dalam klaster ketenagakerjaan. Teddy menyarankan untuk memanfaatkan forum konsultasi dan ruang pembahasan yang dibuka oleh DPR.

Jika setelah disahkan dianggap masih bermasalah, baru ajukan uji materi ke MK.

"Ini kan nggak selesai disitu setelah ketok palu. Amandemen ke 4 UUD 45 memberi peluang untuk melakukan review formil maupun materiil lewat MK," pungkasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler