Kebijakan Kendaraan Listrik di Indonesia Segera Terealisasi

Kamis, 18 Oktober 2018 – 13:46 WIB
Presiden Jokowi saat melihat mobil listrik karya ITS dalam acara peresmian pengoperasian jalan tol Surabaya - Mojokerto, Selasa (19/12). Foto: Dika Kawengian/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Sekian lama ditunggu, Peraturan Presiden (Perpres) tentang kendaraan bermotor listrik telah rampung dalam pengkajian Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Selanjutnya, Kemenperin mengirim draf resmi kebijakan tersebut kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pada 15 Oktober 2018 untuk dikoordinasikan dan dimintakan persetujuan dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Mobil Listrik Jepang Terus Merapat ke Pemerintah

"Dalam proses penyusunan perpres kendaraan listrik, diperlukan kajian, koordinasi, dan pembahasan yang intensif dengan melibatkan berbagai pihak," papar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kemenperin, Putu Juli Ardika dalam keterangan resmi, Kamis (18/10).

Dalam penyusunan perpres tersebut, lanjut Putu, melibatkan beberapa pihak seperti akademisi, pelaku industri dan institusi terkait. Hal tersebut untuk menyempurnakan substansinya serta menyelaraskan dengan peta jalan pengembangan industri kendaraan bermotor yang diinisiasi oleh Kemenperin.

BACA JUGA: Gaikindo Beberkan Biaya Produksi Mobil Listrik

"Sehingga untuk mengharmonisasikan masukan-masukan yang ada, memang membutuhkan proses pembahasan yang cukup lama agar memastikan bahwa arah kebijakan dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya dalam mendukung tumbuhnya industri otomotif nasional," tambah dia.

Putu menjelaskan, dalam proses pembahasan di Kemenperin, pihaknya melakukan rapat dan diskusi untuk mendapatkan masukan secara komprehensif dari seluruh stakeholder terkait.

BACA JUGA: Jaguar I-Pace Tidak mau Terburu-buru Mengaspal ke Indonesia

Misalnya, asosiasi industri otomotif nasional yang meliputi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Gabungan Industri Alat Mobil dan Motor (GIAMM), serta Perkumpulan Industri Kecil-Menengah Komponen Otomotif (PIKKO).

Selain itu, institusi independen seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Institut Otomotif Indonesia (IOI).

"Kami juga melakukan pembahasan dengan para peneliti, institusi pendidikan seperti LPEM UI dan ITB, serta pelaku industri lokal di antaranya GESITS, Molina, Aplikabernas, dan MAB," imbuhnya.

Melalui kesepakatan antar kementerian, pada April 2018 lalu di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, pembahasan rancangan Perpres kendaraan listrik yang sebelumnya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dialihkan pembahasannya ke Kemenperin.

"Karena dalam draf Perpres masih terdapat pasal-pasal khususnya yang terkait dengan bab mengenai pengembangan industri, yang kami anggap belum sejalan dengan arah dan kebijakan industri otomotif nasional sehingga perlu diselaraskan dengan peraturan dan perundangan yang mengaturnya," pungkasnya. (mg8/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambut Mobil Listrik, PLN Siapkan SPLU


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler