JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsirPasal itu menyatakan, internasionalisasi adalah proses menyejajarkan perguruan tinggi dalam pergaulan internasional
BACA JUGA: Desentralisasi Pendidikan Abaikan Keragaman
“Draft definisi tersebut bisa ditafsirkan bahwa sampai sekarang posisi perguruan tinggi kita masih belum sejajar, sehingga perlu disejajarkan dalam pergaulan internasional
Saat ini, lanjut Raihan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Indonesia memang harus menyejajarkan perguruan tingginya mengikuti standar yang ditetapkan secara internasional
BACA JUGA: Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan
“Bukankah kita memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak harus disamakan dengan standar yang dibuat berdasarkan kacamata global? Atau, apakah justru kita sendiri yang seharusnya menyebarluaskan nilai-nilai dan karakteristik kita ke tengah-tengah masyarakat global? Ini yang tidak dijelaskan,” paparnya.Sementara, dalam pasal 32 dinyatakan bahwa internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui, penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional
BACA JUGA: Bangun Learning School untuk Anak TKI di Sabah
Juga dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.Dari pasal 32 tersebut, terang Raihan, secara faktual masyarakat sudah melihat institusi pendidikan tinggi Indonesia yang menjalin kerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain“Akan tetapi yang patut kita kemukakan di sini ialah, sejauh mana manfaat kerja sama tersebut? “ imbuhnya.
Pasal 32 itu yang juga patut ditelaah secara kritis, yakni soal dibukanya peluang yang sangat lebar bagi pendidikan tinggi yang diselenggaraan oleh negara lain“Jika pasal ini disetujui, kita bisa membayangkan, bermunculannya PT asing di negara kitaKonsekuensinya ialah persaingan akan muncul antara PT nasional dan PT asing tersebut dalam memperebutkan ‘pasar mahasiswa’,” tandasnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Guru Honorer Tidak Layak
Redaktur : Tim Redaksi