Draf RUU Pendidikan Buka Peluang PT Asing Masuk

Senin, 05 Desember 2011 – 19:06 WIB

JAKARTA—Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar menilai, ketentuan di pasal 1 ayat (1) draft RUU pendidikan tinggi (PT) bisa multitafsirPasal itu menyatakan, internasionalisasi adalah proses menyejajarkan perguruan tinggi dalam pergaulan internasional

BACA JUGA: Desentralisasi Pendidikan Abaikan Keragaman



“Draft definisi tersebut bisa ditafsirkan bahwa sampai sekarang posisi perguruan tinggi kita masih belum sejajar, sehingga perlu disejajarkan dalam pergaulan internasional
Ini  juga menimbulkan sebuah asumsi bahwa, jika ingin sejajar dengan dunia pendidikan internasional, maka perguruan tinggi kita harus mengikuti standar internasional,” ungkap Raihan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/12).

Saat ini, lanjut Raihan, pertanyaan yang muncul adalah apakah Indonesia  memang harus menyejajarkan perguruan tingginya mengikuti standar yang ditetapkan secara internasional

BACA JUGA: Tiga Kementrian Kaji Ulang Desentralisasi Pendidikan

“Bukankah kita memiliki karakteristik tersendiri, sehingga tidak harus disamakan dengan standar yang dibuat berdasarkan kacamata global? Atau, apakah justru kita sendiri yang seharusnya menyebarluaskan nilai-nilai dan karakteristik kita ke tengah-tengah masyarakat global? Ini yang tidak dijelaskan,” paparnya.

Sementara, dalam pasal 32 dinyatakan bahwa internasionalisasi Pendidikan Tinggi dilaksanakan melalui, penyelenggaraan pembelajaran yang bertaraf internasional
Selain itu, dengan kerja sama internasional antara lembaga penyelengara pendidikan tinggi Indonesia dan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain

BACA JUGA: Bangun Learning School untuk Anak TKI di Sabah

Juga dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain.

Dari  pasal 32 tersebut, terang Raihan, secara faktual masyarakat sudah melihat institusi pendidikan tinggi Indonesia yang menjalin kerja sama dengan lembaga penyelenggara pendidikan tinggi negara lain“Akan tetapi yang patut kita kemukakan di sini ialah, sejauh mana manfaat kerja sama tersebut? “ imbuhnya.

Pasal 32 itu yang juga patut ditelaah secara kritis, yakni soal dibukanya peluang yang sangat lebar bagi pendidikan tinggi yang diselenggaraan oleh negara lain“Jika pasal ini disetujui, kita bisa membayangkan, bermunculannya PT asing di negara kitaKonsekuensinya ialah persaingan akan muncul antara PT nasional dan PT asing tersebut dalam memperebutkan ‘pasar mahasiswa’,” tandasnya(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upah Guru Honorer Tidak Layak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler