jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.
Draf segera dikirimkan ke DPR setelah terbitnya Surat Presiden terkait RUU PDP.
BACA JUGA: Terungkap, Pegawai Twitter Jual Data Pribadi Pengguna ke Pemerintah Saudi
"RUU Perlindungan Data Pribadi saat ini sudah selesai drafnya. Kami menunggu Surpres untuk dikirim ke DPR," kata Johnny ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Lebih lanjut, kata dia, RUU PDP ialah janji yang perlu diselesaikan pemerintah. Sebab, pemerintah mengusulkan RUU PDP menjadi prolegnas prioritas di 2020.
BACA JUGA: Dengan Sistem SIBINA Konsumen tak Perlu Khawatir Keamanan Data Pribadi Â
"Kalau RUU PDP itu prolegnas prioritas inisiatif pemerintah 2020," ucap dia.
Walakin, Johnny mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi lebih lanjut dengan DPR RI untuk melakukan pembahasan RUU PDP.
BACA JUGA: Marak Pencurian Data, Sudah Saatnya UU Perlindungan Data Pribadi Dituntaskan
Di waktu yang bersamaan, terdapat RUU Omnibus Law menjadi perhatian antara pemerintah dan DPR.
"Nah, tinggal dikoordinasikan menyusunnya bagaimana untuk waktu yang ada di DPR," timpal politikus Nasional Demokrat (Nasdem) itu. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan