"Dia bisa diancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy di Kejagung, Jumat (16/1)
BACA JUGA: Pemerintah Ancam Pidanakan Exxon
Dia menyebut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai acuan.Dalam pasal 22 UU itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Marwan menjelaskan, keterangan Hartono sangat dibutuhkan untuk tersangka Yohanes Waworuntu, Dirut PT SRD
BACA JUGA: Obama Diundang Jadi Pembicara Pertemuan Pengusaha Muslim
Saat ini, berkas perkara Yohanes masih dalam penyempurnaan.Hartono merupakan saksi dalam kasus sisminbakum yang dicekal sejak 24 Desember 2008
BACA JUGA: Vonnie Menanti Kepastian
Keterangan adik pengusaha Hary Tanoesodibjo itu dinilai pentingSebab, pengakuan Yohanes menyebutkan bahwa dirinya dipaksa Hartono untuk menjadi pemegang saham PT SRDSebagai imbalan, utang Yohanes kepada Hartono sebesar Rp 1 miliar dianggap lunas.Marwan mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat ke Deplu untuk meminta informasi keberadaan Hartono di Singapura melalui KBRI"Kami ingin tahu, dia benar sakit atau tidak?" kata mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim itu.
Kepada koran ini, kuasa hukum PT SRD Hotma Sitompoel pernah mengatakan, Hartono akan menjalani pemeriksaan setelah sehat"Kalau sudah sehat, dia pasti kembali ke tanah air," ujarnya.
Sisminbakum merupakan layanan pemberian status badan hukum dengan biaya sekitar Rp 1,3 jutaDalam perjanjian antara Koperasi Pengayoman dan PT SRD, 90 persen di antara total biaya akses tersebut menjadi bagian PT SRD, sedangkan 10 persen sisanya diserahkan ke Koperasi Karyawan Pengayoman.
Dalam kasus itu, kejaksaan telah menetapkan lima tersangkaSelain Yohanes, empat lainnya adalah mantan Kepala Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum dan HAM (KPPDK) Ali Amran Djanah, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) nonaktif Syamsudin Manan Sinaga, serta dua mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dan Romli Atmasasmita"Berkas yang tiga (Syamsudin, Zulkarnain, dan Romli, Red) sudah siap, tinggal menunggu audit BPKP," terang Marwan(fal/aga/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bugiakso akan Deklarasikan Capres
Redaktur : Tim Redaksi