Dramatis! Ingin Bekuk Buronan, Polisi Dihadang Warga dengan Senjata Tajam

Minggu, 24 Mei 2015 – 00:08 WIB

jpnn.com - PAMEKASAN - Aparat Polres Pamekasan harus melakoni operasi penangkapan nan dramatis terhadap seorang buronan kasus narkoba. Safakih, target tersebut, dibekuk setelah tiga tahun buron.

Bandar besar narkotika, psikotropika dan obat terlarang itu ditangkap di kampung halamannya di Dusun Jelbudan, Desa Campor, Kecamatan Proppo, pada Rabu (20/5) sore. Aksi penangkapan berlangsung menegangkan karena sejumlah warga setempat kompak menghadang aparat dengan menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA: Suara Tembakan Masih Menyalak di Pedalaman Pidie

Kalpolres Pamekasan AKBP Sugeng Muntaha melalui Humas Polres Pamekasan AKP Siti Maryatun menjelaskan, warga menghadang aparat karena yakin Safakih adalah orang baik-baik. Warga baru luluh setelah polisi memberikan pemahaman mengenai sepak terjang Safakih.

Setelah warga mempersilakan polisi menangkap buruannya, penangkapan juga tidak berjalan mulus. Saat polisi masuk ke rumah Safakih, target operasi (TO) polisi tersebut justru melawan. Sambil berlari Safakih menembaki aparat dengan soft gun.

BACA JUGA: Pelabuhan Batuampar Batam Kini Mampu Tampung 1.000 Kontainer

”Dari suaranya diketahui bahwa yang digunakan bukan senjata api. Kalau menggunakan senjata api, mungkin kita tembak di tempat jika tidak menyerah,” ungkap Siti Maryatun, seperti dikutip dari Jawa Pos Radar Madura, Sabtu (23/5).

Safakih yang terus berlari akhirnya dapat dibekuk di sekitar persawahan. Tak mau buruannya berulah lagi, polisi pun langsung memborgol kedua tangan Safakih. Sotf gun yang dipegang Safakih pun langsung diamankan. Senjata mainan yang juga berbahaya itu berjenis Jericho 541 buatan Israel.

BACA JUGA: Peluang Petani jadi Pengusaha Ternak Bebek Peking Terkendala Modal

Safakih kemudian dibawa ke rumahnya, di sana sejumlah polisi melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan alat isap sabu dan puluhan plastik klip yang biasa dijadikan bungkus sabu-sabu. Selain itu, di rumah tersebut ditemukan potasium yang biasa dijadikan bahan peledak dan bom molotov.

Temuan tersebut, menurut Siti Maryatun, dijadikan barang bukti. Bukti lain yang memperkuat Safakih sebagai bagian dalam peredaran narkoba adalah hasil tes urine yang saat ini sudah dilakukan. Dari tes urine tersebut Safakih positif menggunakan narkoba.

Terkait barang bukti soft gun, potasium dan bom molotov, polisi menduga barang-barang tersebut sengaja disiapkan untuk melakukan perlawanan kepada aparat. Pasalnya, Safakih sudah masuk dalam daftar pencairan orang (DPO) berdasarkan pengakuan dari sejumlah pengedar narkoba yang saat ini telah mendekam di Lapas Narkotika Pamekasan.

Sejumlah pengedar tersebut mengaku membeli sabu dari Safakih. Sementara Safakih sendiri saat diperiksa mengakui keterangan tersebut. Dia mengaku mendapatkan sabu dari seorang berinisial M di Bangkalan.

Menindaklanjuti pengakuan Safakih tersebut, Polres Pamekasan langsung berkoordinasi dengan Polres Bangkalan untuk mengejar M. Safakih sendiri hingga kemarin mendekam di Mapolres Pamekasan. Dia dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 (1) junto 132 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (man/fei)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh... Curi 16 Ekor Ayam Potong sampai Libatkan Sekuriti Perusahaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler