Driver Ingin Dilibatkan di Penyusunan Regulasi Taksi Online

Jumat, 14 September 2018 – 21:55 WIB
Taksi online. Foto: JPG

jpnn.com, SURABAYA - Pencabutan Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 oleh Mahkamah Agung disambut baik asosiasi driver online di Surabaya dan Jatim.

Kendati aturan tentang taksi online itu tidak berlaku lagi, mereka tetap mengharapkan adanya payung hukum bagi ladang usaha mereka.

BACA JUGA: Perda Taksi Online Masih Penuh Liku

Dengan catatan, bebas intervensi dari angkutan konvensional. Kumpulan berbagai asosiasi driver online yang tergabung dalam Jatim Online Bersatu (JOB) secara resmi menyatakan sikap kemarin (13/9).

Ada lima poin sikap yang disampaikan para driver online. Di antaranya, kejelasan aturan bagi taksi online di Jatim. Hal itu harus dipenuhi lewat peraturan gubernur.

BACA JUGA: Taksi Online Raih Untung Banyak Saat Lebaran

Humas JOB David Walalangi mengungkapkan, perwakilan dari JOB meminta dilibatkan dalam penyusunan peraturan baru itu.

"Selama ini peraturan menteri (permen) sendiri produk gagal karena tidak melibatkan driver dan kental unsur politik," jelas David kemarin.

BACA JUGA: Komentar ADO Palembang Soal Penumpang Dirampok Driver Online

Para driver online merasa banyak klausul dalam peraturan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Nah, mereka meminta pemerintah lebih jeli dalam kajian lapangan.

Di samping itu, mereka mempertanyakan intervensi angkutan konvensional dalam penyusunan permen maupun pergub tahun lalu.

Menurut David, dua aturan tersebut lebih menitikberatkan pada taksi online. Keberatan mereka itu dituangkan dalam pernyataan sikap poin ketiga.

"Jangan libatkan yang lain seperti pengemudi angkutan konvensional kalau memang aturannya hanya untuk driver online," ujarnya.

Saat ini, lanjut David, hukum untuk taksi online berada dalam status quo. Peraturan yang memberatkan tidak berlaku lagi.

Tetapi, di sisi lain, tidak ada jaminan keamanan dan keselamatan bagi para driver. "Ini sekarang posisi kan sedang kosong. Kami harap pemerintah secepatnya mengganti. Kalau begini, terkesan pemerintah lamban dalam penanganan," terang David.

Sebelumnya, David bersama ratusan driver online dari JOB lainnya juga mendatangi DPRD Surabaya.

Upaya itu dilakukan setelah permintaan audiensi mereka ke DPRD Jatim tidak kunjung direspons.

Sementara itu, DPRD Surabaya menunggu arahan dari pemerintah pusat. Perda taksi online yang sudah disusun otomatis harus mandek lagi.

"Kami lihat dulu berdasar aturan terkini. Nanti harus konsolidasi dan evaluasi lagi. Kalau dicabut nanti aturannya seperti apa," jelas Ketua Badan Pembentukan Perda (Baperda) DPRD Surabaya Muchammad Machmud kemarin. (deb/c17/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru Driver Taksol Rampok dan Gerayangi Penumpang


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler