jpnn.com, DENPASAR - Seorang pengemudi ojek online di Bali, Edison Lumban Batu (23) harus membayar mahal upayanya mencoba memerkosa seorang mahasiswi asal Turki berinisial NGB pada 13 November 2017. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan Senin (16/4) memutus Edison bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 5,5 tahun.
Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ida Ayu Adnyadewi menyatakan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 285 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edison Lumban Batu dengan pidana penjara selama lima tahun dan enam bulan dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Hakim Adnyadewi.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pengojek Pemerkosa Gadis Autis
Mendengar putusan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, I Ketut Dody Arta Kariawan dan Berta Hardiana juga menyatakan hal serupa.
Baca juga: Auuww... Mahasiswi Turki Gigit Lidah Abang Ojek Online
BACA JUGA: Gila! Kelompok Mayoritas India Bela Pemerkosa Gadis 8 Tahun
Edison melakukan perbuatan bejatnya pada 13 November 2017. Kala itu korban yang tinggal di Jalan Uluwatu II Gang Buana Sari Nomor 88X, Jimbaran, Kuta Selatan memesan jasa transportasi ojek online melalui aplikasi Grab dari Mall Bali Geleria Kuta, Badung sekitar pukul 16.30.
Korban berencana menuju Restoran Bali Budha di Sanur, Denpasar. Sesaat setelah memesan Grab, sekitar 40 menit kemudian Edison datang mengendarai motor Honda Vario putih bernomor polisi DK 3992 OQ.
BACA JUGA: Siswi SMP Selamat dari Percobaan Pemerkosaan, Ini Kisahnya
Selanjutnya, Edison mengantar korban menuju Sanur. Setelah tiba di tujuan, korban membayar sejumlah uang jasa ojek kepada Edison.
Setelah melakukan aktivitas di restoran itu, korban kembali memesan ojek secara online untuk pulang ke indekosnya di Jimbaran. Ternyata Edison lagi yang mengambil orderan korban.
Saat itu korban sempat terkejut karena yang menjemputnya adalah Edison yang sebelumnya mengantarnya. Tapi tanpa rasa curiga, korban langsung meminta diantar ke indekosannya.
Saat perjalanan menuju indekos korban, Edison membelokkan arah motornya ke jalan yang tidak sesuai dengan rute yang dituju. Korban sempat curiga dan beberapa kali mengingatkan Edison.
Namun, Edison tak menggubris teguran korban. Dia berdalih melalui jalan pintas.
Ketika sampai di dekat semak-semak di dekat Hotel Movenpick Jimbaran, Edison menghentikan laju motornya dan memaksa korban untuk turun. Dia lantas mencoba memaksa menyetubuhi korban.
Korban yang marah secara spontan langsung melakukan perlawanan. Saat korban melawan, pelaku justru mencekik lehernya.
Namun, terdakwa kembali memukul dahi korban dengan batu beberapa kali dan menjambak rambutnya. Edison yang tidak berhasil melakukan aksi bejatnya kabur meninggalkan korban yang saat itu bersimbah darah tanpa mengenakan celana.
Korban kemudian terbangun dan berlari menuju keramaian untuk meminta pertolongan. Korban bertemu saksi Petrus Pati dan Yosep Katoda yang memberinya sarung untuk menutup bagian tubuhnya.
Selanjutnya korban diantar ke Rumah Sakit Kasih Ibu Kedonganan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya.(rb/pra/mus/mus/JPR)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-detik Tukang Pijat Hendak Diperkosa Pelanggannya
Redaktur & Reporter : Antoni