Driver Ojek Online Kecewa Tarif Aplikator tak Sesuai Aturan

Rabu, 08 Mei 2019 – 08:24 WIB
GoJek.

jpnn.com, SURABAYA - Salah satu aplikasi ojek online dianggap telah ingkar janji karena menerapkan tarif lama yang tak sesuai dengan uji coba yang ditetapkan pemerintah.

Tarif ini membuat para pengemudi ojek online resah. Semenjak adanya notifikasi yang dikirim aplikator melalui akun pengemudi ojek online, mereka takut aplikator daring akan berbuat curang kembali.

BACA JUGA: Ridho Slank Lebih Pilih Go-Jek Karena Produk Dalam Negeri

BACA JUGA : Driver Ojek Online Bisa Kantongi Rp 9 Juta per Bulan, Itu Dulu...

Notifikasi diterima pada Sabtu lalu melalui aplikasi dan email berisi informasi bahwa tarif yang berlaku yakni Rp 4 ribu untuk tarif minimum, dengan jarak antara nol hingga 4 kilometer dan tarif dasar Rp 1700 per kilometer.

BACA JUGA: Oknum Driver Ojol Pecandu Sabu-Sabu Akhirnya Tertangkap

Hal ini pun menuai banyak tanggapan bagi pengemudi ojek online, karena tidak sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah pada 1 Mei lalu.

BACA JUGA : Driver Ojek Online: Kenaikan Tarif Belum Mencukupi untuk Operasional

BACA JUGA: Tarif Ojek Online Dikeluhkan, Begini Respons Menhub

Tarif yang ditetapkan pemerintah sedikit menambah penghasilan, dibanding dengan tarif yang ditentukan aplikator yang terlalu murah.

"Waktu itu, mulai ketetapan tarif layanan turun kembali ke semula, dan notifikasi yang baru 6 Mei kelanjutan tarif baru Go Ride. Perbandingannya sangat jauh, kalau yang baru bisa Rp 8.750, tarif lama kan Rp 4 ribu. Kalau tarif baru minim Rp 150 ribu per hari, kalau tarif lama bisa sampai Rp 80 ribu - Rp 90 ribu. Harapan kita tarif yang baru diberlakukan. Kalau turun kita akan lakukan aksi," ungkap Dwi Haris, pengemudi ojek online.

BACA JUGA : Tarif Baru Ojek Online Bikin Warga Terkejut, Mahal Banget Bang…

"Ada kekecewaan sudah tarif naik kok ada penurunan tarif. Setelah kami mengancam aksi off bit baru menaikan kembali tarif. Gojek berkomitmen kembali pada peraturan pemerintah, tapi kami sayangkan dari pihak Gojek kenapa tidak mengikuti aturan, kenapa harus ada penurunan tarif. Per tanggal 1 Mei, tarif Rp 9 ribu per 4 kilometer, dan kembali ke tarif semula Rp 4 ribu," sambung Dirgantara, anggota Frontal Jatim.

Seperti diketahui, pemerintah telah memberlakukan tarif baru ojek online, mulai berlaku 1 Mei lalu, yang berlaku di 5 kota, yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makasar.

Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan bawah yang akan diterima pengemudi ojek online berdasarkan zonasi.

Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850 per kilometer, hingga Rp 2 ribu per kilometer. Sedangkan tarif batas atas antara Rp 2.300 per kilometer hingga Rp 2600 per kilometer.(end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarif Baru Ojek Online Bikin Warga Terkejut, Mahal Banget Bang…


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler