jpnn.com, JAKARTA - Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membekuk DS, yang diduga merupakan pelaku penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan modus memasukan di dalam sandal.
Pelaku yang sedang melakukan perjalanan dari Medan menuju Lombok, NTB, itu ditangkap di Terminal 2, Bandara Soetta, Kota Tangerang, Banten.
BACA JUGA: Lihat Tampang Dokter Sabu-Sabu dari Lombok Timur Itu, Apa Anda Mengenalnya?
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Yessi Kurniati mengatakan, penangkapan pelaku bermula adanya kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik DS saat tiba di Bandara Soetta.
Lantas, polisi melakukan pemeriksaan terhadap DS. Hasilnya, ditemukan narkoba jenis sabu-sabu 500 gram yang disimpan di dalam sol sandal pelaku.
BACA JUGA: Tidak Ada Ampun untuk 5 Oknum Polisi Surabaya yang Berbuat Terlarang di Hotel
"Petugas melakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba di kanan-kiri sandal masing-masing diselipkan 250 gram," kata Yessi, Jumat (30/4).
AKBP Yessi menyatakan, pelaku sudah tiga kali menyelundupkan narkoba dengan tujuan yang sama.
BACA JUGA: Ada yang Yakin Inilah Alasan Ustaz Abdul Somad Menikahi Perempuan Muda
DS menerima imbalan Rp15 juta hingga Rp25 juta setiap mengantarkan barang haram tersebut dari Medan menuju Lombok.
"Ini yang ketiga kalinya. Sekarang dijanjikan Rp25 juta," katanya.
Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Nasrandy mengatakan kasus menyelundupkan narkoba di dalam sandal merupakan modus lama.
"Sebenarnya modus lama. Alhamdulillah kami berhasil menggagalkan jaringan narkotika antarpulau," tutur Nasrandy. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama