Ini Titik Penyekatan Larangan Mudik di Kota Bekasi

Selasa, 04 Mei 2021 – 19:24 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Selasa (4/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi Kota

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Bekasi Kota siap melakukan penyekatan di sejumlah titik guna mencegah masyarakat mudik.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan penyekatan di beberapa titik antara lain Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

BACA JUGA: H-2 Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Mulai Sepi

"Penyekatan dilaksanakan mulai tanggal 6, kami menyekat warga yang akan melakukan perjalanan ke luar kota. Kami cek kemudian kami balik kanankan," kata Aloysius dalam keterangan tertulis, Selasa (4/5).

Aloysius menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan penyekatan di jalan-jalan tikus.

BACA JUGA: Ketua DPD: Pemerintah Harus Mengarantina Pekerja Migran yang Mudik Lebaran

"Menjelang hari raya ini biasanya warga masyarakat melakukan perjalananya berbeda-berbeda waktunya sehingga dalam penyekatan ini akan dilakukan selama 24 jam untuk jalan-jalan kecil kami akan pantau juga," ujar Aloysius.

Sejumlah posko pantau arus lalu lintas juga sudah didirikan di beberapa titik rawan kemacetan.

BACA JUGA: Bamsoet Apresiasi Kesiapan Korlantas Polri Mengantisipasi Mudik Lebaran

"Posko sudah berdiri, tinggal penempatannya saja," ujar Aloysius.

Sebelumnya, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran untuk memperketat aturan larangan mudik 2021.

SE pengetatan mobilitas para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tersebut berlaku selama H-14 peniadaan mudik yang berlangsung pada 22 April hingga 5 Mei 2021 dan H 7 peniadaan mudik pada 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

"Pemerintah mencoba belajar dari pengalaman dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).

Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (cr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler