DT Ketahuan Berbuat Tak Terpuji di Belakang Masjid, Bukan Cuma Sekali, Ya Ampun

Selasa, 22 Juni 2021 – 01:36 WIB
Pemuda berinisial DT, 20, warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap polisi lantaran menyodomi anak di bawah umur berinisial DP. Foto: sumeks.co

jpnn.com, MUARA ENIM - Jajaran Polres Muara Enim meringkus seorang pemuda berinisial DT, 20, warga Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, yang menyodomi DP, anak di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terhadap tetangganya ini dilakukan dua kali di belakang Masjid At Taqwa Tanjung Enim dan satu kali di pinggir aliran Sungai Enim Talang Gabung, Tanjung Enim.

BACA JUGA: Mara Salem Harahap Tewas Ditembak OTK, Saudara Kandung Bilang Begini

Semua perbuatan tak terpuji itu terjadi pada April dan Desember 2020 serta terakhir Februari 2021.

Setelah menerima laporan orang tua korban, Unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim langsung menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (17/6) pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Sugeng Si Pelaku Penyiraman Air Keras Ini Sudah Ditangkap, Ternyata Pernah Menusuk Anggota Brimob

“Aksi tersangka ini lantaran pernah mengalami pencabulan oleh orang lain. Sehingga tersangka memiliki niat untuk melakukan hal sama terhadap orang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Darma SIK SH, Senin (21/6).

Dalam aksinya tersebut, tersangka meminta kepada korban yang sedang duduk untuk menemaninya buang air kecil di belakang masjid. Setibanya di lokasi tersangka malah mencabuli korban secara paksa.

BACA JUGA: Oknum Perawat RS di Palembang Ditangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

“Setelah hasratnya terpenuhi korban disuruh pulang dan meminta agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang lain. Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali,” jelasnya.

Terungkapnya kasus tersebut, kata dia, bahwa perbuatan cabul sesama jenis ini penyakit menular. Korban DP, ternyata memiliki hasrat untuk melakukan perbuatan serupa yang dialaminya yang dilakukan tersangka DT kepada anak tetangganya. Saat itu korban ketakutan sembari menangis dan melaporkan ke orang tuanya.

“Orang tua tetangga DP melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT. Kemudian ketua RT menceritakan kepada orang tua DP atas perbuatan anaknya. Lantas DP diinterogasi orang tuanya disaksikan ketua RT. DP mengaku dirinya nekat melakukan perbuatan tersebut setelah menjadi korban pencabulan tersangka DT. Atas pengakuan DP, orang tuanya langsung membuat laporan polisi,” terangnya.

Lanjutnya, pelaku DT dikenakan pasal 81 dan 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi ancaman, kekerasan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Widhi juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Muara Enim untuk waspada dan hati-hati menjaga anak-anaknya.

BACA JUGA: Inilah Tampang Dalang Pembunuhan Sadis Guru SD di Lumbanlobu, Masih Remaja

“Tidak hanya anak perempuan. Orang tua juga harus memperhatikan anak-anak laki-lakinya juga dan harus diperhatikan mulai dari pergaulannya dilingkungan rumah maupun di sekolah dan sama siapa sang anak berteman, itu harus diketahui,” imbuhnya.(ozi/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler