jpnn.com, PONTIANAK - Dua anak di bawah umur kepergok menginap di sebuah hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Mereka terkena razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satpol PP Kota Pontianak.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Klaim Punya Daftar Artis Prostitusi Beserta Tarifnya
"Sebanyak 20 pasangan tanpa ikatan yang sah berhasil kami amankan saat razia penyakit masyarakat (pekat) di sebuah hotel di Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Pontianak Kota," kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Rabu (12/8).
Dia menjelaskan, dalam razia pekat itu, pihaknya mengamankan sebanyak 20 pasangan, dua di antaranya anak di bawah umur.
BACA JUGA: Bisnis Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Tengah Pandemi, Laris Manis
"Dari pendataan yang kami lakukan, ternyata ada yang usianya masih di bawah 18 tahun, selebihnya berusia 18 tahun ke atas," ungkapnya.
Terhadap mereka yang masih di bawah umur, Adriana menambahkan, pihaknya akan memanggil orang tua masing-masing anak tersebut.
BACA JUGA: Siaran Langsung Adegan Terlarang, Penonton Bayar, Sebegini Tarifnya, Parah Banget
Namun apabila mereka tidak bisa menghadirkan orang tuanya, maka akan dilimpahkan ke Dinas Sosial Kota Pontianak untuk menanganinya.
Sementara untuk mereka yang bukan di bawah umur, akan dijatuhi sanksi berupa denda paksa. Sanksi denda paksa juga dikenakan terhadap pihak pengelola hotel.
Selain itu, pihak hotel itu juga mendapat peringatan keras. "Apabila temuannya berulang hingga tiga kali, maka akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," tegasnya.
Adriana menuturkan, jajaran Satpol PP Kota Pontianak akan terus menggelar giat razia di hotel-hotel, penginapan maupun rumah kos, dan dia mengimbau agar pihak pengelola hotel lebih selektif dalam menerima tamunya.
"Kita (Satpol PP, red) minta pihak hotel lebih selektif menerima tamu agar tidak terjadi hal-hal yang melanggar aturan," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan dirinya sudah memerintahkan jajaran Satpol PP Kota Pontianak untuk gencar menggelar razia terhadap hotel atau penginapan hingga rumah kos.
"Kita (Pemko Pontianak, red) akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan hukum apabila terjadi pelanggaran ini," katanya.
Dia meminta pihak PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) maupun manajemen hotel agar lebih ketat mengawasi aktivitas hotelnya agar jangan sampai terjadi praktik prostitusi, dan lebih selektif menerima tamu hotel.
"Kalau mereka melakukan pembiaran berarti mereka ikut serta dalam memfasilitasi prostitusi di hotel-hotel yang mereka kelola," kata Edi.
Ia juga meminta jajaran Satpol PP Kota Pontianak melakukan tindakan tegas terhadap hotel yang masih terkesan membiarkan praktik prostitusi.
"Mulai dari peringatan keras hingga sampai penutupan sementara," katanya. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Soetomo