jpnn.com, JAKARTA BARAT - Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku penyebar video “adegan orang dewasa” yang melibatkan anak di bawah umur.
Para pelaku mematok biaya langganan akses grup mulai Rp100.000 per bulan.
BACA JUGA: 6 Fakta Kasat Reskrim Melakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Polwan, Awalnya Bercanda?
Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya.
"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta, Senin (11/8).
BACA JUGA: Video Viral, Oknum Kades Berbuat Tak Senonoh dengan Perempuan Bersuami di Tempat Karaoke
Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup tersebut menyediakan jasa esek-esek via pesan teks, esek-esek via panggilan video, dan pertunjukkan siaran langsung.
Namun khusus layanan siaran langsung kegiatan seksual aktivitas seksual anak-anak di bawah umur, mereka meminta pelanggan membayar Rp150.000 per pertunjukan.
BACA JUGA: Ini Jago PDIP di Wilayah Riau, Ada Iyeth Bustami
Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik admin.
"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan men-tweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.
Usaha para tersangka tersebut mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulan.
Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan.
Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.
Ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo