jpnn.com - PANGKALAN BUN – Hermansyah alias Acok (27) tewas di tangan dua anak buahnya sendiri. Warga asal Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar) itu dihabisi di atas kapal miliknya, Kapal Motor (KM) Kalagondang GT 5, lalu dibuang ke perairan Bintan, Riau.
Dua anak buah kapal (ABK) itu ditangkap saat terdampar di Desa Teluk Bogam, Kumai, akhir Maret lalu. Mereka adalah Husein Sopian (41), warga asal Lebak, Banten, dan Anang Nasuka, warga Kendal, Jawa Tengah.
BACA JUGA: Palsukan Tandatangan, Ketua DPD Hanura Jadi Tersangka
Berdasarkan keterangan tersangka kepada kepolisian, korban dihabisi dengan cara dijerat lehernya, kemudian dipukul dengan kayu. Setelah tewas, korban ditenggelamkan ke laut sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Dua pelaku akhirnya terdampar di perairan Teluk Bogam, Kecamatan Kumai, pada akhir Maret lalu.
Terungkapnya kasus pembunuhan berawal dari kecurigaan warga Desa Teluk Bogam terhadap dua orang yang terdampar di perairan Teluk Bogam. Gerak gerik dua orang yang menggunakan Kapal Motor (KM) Kalagondang GT 5 itu mencurigaan. Warga akhirnya melaporkan ke Polair Polres Kobar.
BACA JUGA: Operasi Simpatik, 13 Polisi Pelanggar Lalulintas Ditilang
Atas laporan warga tersebut, petugas mendatangi Husein dan Anang. Secara mengejutkan, Husein dan Anang mengaku telah membunuh juragan kapalnya.
Kasatpolair Polres Kobar AKP Yudi Permadi melalui Kepala unit (kanit) Aiptu Kamaludin mengatakan, kedua tersangka diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena sering dimarahi.
BACA JUGA: Senggol Truk, Dua Pengendara Tersungkur di Aspal, Satu Orang Tewas
”Jadi pembunuhan bermotif dendam. Anang Nasuka menjerat leher korban menggunakan tali. Lalu Husein memukulkan kayu pemecah es ke arah tengkuk korban sehingga korban meninggal,” jelasnya.
Setelah meninggal, kata Yudi, kedua pelaku mengikat leher korban dengan tali tersebut, lalu bagian ujungnya diikatkan ke karung yang berisi pemberat pancing. Setelah selesai, korban ditenggelamkan ke laut. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan di kawasan perairan sebelah utara Pulau Tambelan, Kabupaten Bintan, Provinsi Riau.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Kobar. Penyidik Polair Polres Kobar masih melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus tersebut.
Barang bukti yang diamankan satu kapal penangkap ikan KM Kalagondang beserta dokumen kapal, uang tunai Rp 2,6 juta, satu ponsel milik korban, serta satu tas ransel berisi pakaian milik korban.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun Wagiman membenarkan adanya kasus pembunuhan tersebut, tetapi surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) belum masuk ke kejaksaan. ”SPDP masih belum, kalau koordinasi sudah. Rencananya akan diadakan gelar perakra oleh Polair sebelum dilanjutkan,” kata Wagiman. (sam/yit/k1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menumpang Sepeda Motor Teman, Anak Tewas dan Ibu Kritis Ditabrak Dump Truk
Redaktur : Tim Redaksi