JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes PolriKeduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP
Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009Illian dan Emerson yang dikonfirmasi , Senin (12/10) mengaku heran sekaligus geli
BACA JUGA: Batal dimakamkan Hari Ini
Pasalnya, menurut Illian, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona)BACA JUGA: Ingin Langsung Dimakamkan
"Singkatan ICW salah total, jadi telah terjadi error in persona," kata IllianDia menyebutkan, surat panggilan itu dikeluarkan Direktur I/Keamanan dan Transnasional, WS Kanit V/Jatanwil, Wakin MsiDisebutkan dalam surat panggilan itu, Illian diminta menghadap penyidik AKP Mudarman di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (15/10).
Karena adanya kesalahan seperti itu, Eson, panggilan Emerson, memastikan takkan memenuhi panggilan"TidakKami akan kirimkan surat klarifikasi ke Mabes Polri tanggal 15 Oktober mendatang melalui fax," ucapnya dihubungi terpisah
Keduanya merasa curiga sekaligus prihatin, sebab langkah ini terjadi disaat ICW dan LSM antikorupsi lain tengah menyoroti proses aparat hukum lain yang kini tengah mengkriminalisasi pimpinan KPKPadahal laporan masuk ke kepolisian sejak 7 Januari 2009Alasan lain, keduanya tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat
Redaktur : Tim Redaksi