Dua Aktivis ICW Jadi Tersangka

Senin, 12 Oktober 2009 – 19:28 WIB

JAKARTA -- Aktivis antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Illian Deta Artasari dan Emerson Juntho ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes PolriKeduanya dituduh melakukan pencemaran nama baik pejabat Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Sanksi Pidana Bagi yang Tak Ber-NPWP

Illian dan Emerson dijerat dengan Pasal 310 dan 316 KUHP atas pernyataannya di harian Rakyat Merdeka terbitan 5 Januari 2009


Illian dan Emerson yang dikonfirmasi , Senin (12/10) mengaku heran sekaligus geli

BACA JUGA: Batal dimakamkan Hari Ini

Pasalnya, menurut Illian, terjadi kesalahan penyebutan nama orang (error in persona)
Salah satunya soal kepanjangan ICW yang dalam surat panggilan menjadi  International Corropsion Word

BACA JUGA: Ingin Langsung Dimakamkan



"Singkatan ICW salah total, jadi telah terjadi error in persona," kata IllianDia menyebutkan, surat panggilan itu dikeluarkan Direktur I/Keamanan dan Transnasional, WS Kanit V/Jatanwil, Wakin MsiDisebutkan dalam surat panggilan itu, Illian diminta menghadap penyidik AKP Mudarman di Bareskrim Mabes Polri, pada Kamis (15/10).

Karena adanya kesalahan seperti itu,  Eson, panggilan Emerson, memastikan takkan memenuhi panggilan"TidakKami akan kirimkan surat klarifikasi ke Mabes Polri tanggal 15 Oktober mendatang melalui fax," ucapnya dihubungi terpisah

Keduanya merasa curiga sekaligus prihatin, sebab langkah ini terjadi disaat ICW dan LSM antikorupsi lain tengah menyoroti proses aparat hukum lain yang kini tengah mengkriminalisasi pimpinan KPKPadahal laporan masuk ke kepolisian sejak 7 Januari 2009Alasan lain, keduanya tak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kepolisian(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kajati Banten Dihukum Penurunan Pangkat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler