jpnn.com - SERANG - Meski dua anak Ratu Atut Chosiyah yakni, Andhika Hazrumy dan Andiara Aprilia Hikmat terancam bakal diproses KPK karena menguasai belasan mobil mewah, namun kedua anak orang nomor satu di Banten ini masih berpeluang melenggang ke Senayan.
Sekedar informasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis dua anak Ratu Atut Chosiyah (RAC), yakni Andhika Hazrumy yang menjadi Caleg Partai Golkar nomor urut 1, DPR RI dari dapil Banten III (Pandeglang-Lebak), dan Andiara Aprilia Hikmat sebagai anggota DPD RI menguasai belasan mobil mewah yang disita KPK.
BACA JUGA: Koalisi Islam Potensial Menang di Pilpres
Andhika menguasai 15 unit mobil. Sedangkan Andiara menguasai 11 mobil mewah yg di duga ikut menyamarkan aliran dana hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Mobil mewah yang dimiliki oleh kakak beradik ini bermerk Maserati, Toyota Vellfire, hingga Mitsubishi Pajero dengan total nilai Rp 25 miliar.
"Dari release PPATK ini kedua anak Atut ini bisa jadi tersangka, jika KPK serius menangani kasus korupsi di Banten," kata Koordinator Umum Lembaga Kajian Independen (LKI) Banten, Dimas Kusumah, kemarin (17/4).
BACA JUGA: Saksi Ngaku Ditekan Pengacara Akil Mochtar Cabut BAP
Ia mengatakan, KPU Provinsi Banten meski sebenarnya KPU tidak memiliki kewenangan untuk mencoret kedua anak Atut ini, namun ia menyayangkan, KPU tidak mengambil langkah saat uji publik pencalegan beberapa waktu lalu. "Pemberitaan sejauh ini terhadap dinasty dan keluhan masyarakat adalah uji publik yang ril. Mestinya disana KPU juga bisa bekerja," tandas Dimas.
Di bagian lain, Ketua KPU Agus Supriatna mengatakan, meski jadi tersangka, Andhika dan Andiara akan tetap melenggang ke Senayan. "Kalau putusannya belum inkrah, tetap dilantik. Sampai menunggu keputusan inkrah. Tapi lagi-lagi ada kebijakan partai," kata Agus, kemarin.
BACA JUGA: Amien Rais Harap Partai Islam Koalisi dengan PDIP
Dirinya menambahkan, bahwa yang berpotensi besar untuk dipecat karena terkena kasus narkoba, korupsi, dan laporan dan kampanye. "Pencoretan calon terpilih seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, kasus pidana pemilu, karena tidak memenuhi syarat sebaga calon. Seumpama ijazah tidak memenuhi syarat, tidak melaporkan dana kampanye," tambahnya. (bud)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Minta Uang Tiga Miliar Kepada Bupati Tapanuli Tengah
Redaktur : Tim Redaksi