Dua Anggota BPK Terpilih Ditolak DPR

Senin, 14 September 2009 – 14:23 WIB
JAKARTA- Rapat paripurna DPR RI memutuskan untuk menolak pengesahan dua calon anggota BPK RI yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negaraMasing-masing adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Barat Gunawan Sidahuruk dan Sekjen BPK Darma Bakti.

Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, penundaan pengesahan Gunawan dan Darma terkait dengan masih aktifnya kedua pejabat tersebut di BPK sehingga dianggap meninggalkan tugas.

"DPR akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung, apakah para pejabat yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara bisa menjadi anggota BPK dan meninggalkan jabatan awal," kata Agung.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Walman Siahaan menyatakan, hasil tersebut merupakan keputusan rapat Komisi XI DPR RI

BACA JUGA: Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III

Soal keduanya masih menjabat sebagai pengelolaan keuangan negara, pihaknya menunggu putusan MA.   Jika putusan MA tidak membolehkan kedua disahkan menjadi anggota BPK, dengan demikian keduanya akan digantikan Ali Masykur dan Tengku Nurlif.

"Pemilihan anggota BPK sudah sesuai prosedur undang-undang tentang BPK yang mengharuskan calon sudah tidak menjadi pejabat  pengguna anggaran minimal dua tahun
Kalau ada yang ditolak itu sah-sah saja," tandasnya.

Sementara itu lima anggota BPK lainnya yang tidak bermasalah, akhirnya disahkan DPR dan akan diajukan ke presiden

BACA JUGA: Ruki: Jadi Ketua KPK Tidak Enak

BACA JUGA: Istri Pertama: Nasrudin Janji Kasih Rp500 Juta

(esy/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Mulai Serbu Stasiun Pasar Senen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler