Ketua DPR RI Agung Laksono mengatakan, penundaan pengesahan Gunawan dan Darma terkait dengan masih aktifnya kedua pejabat tersebut di BPK sehingga dianggap meninggalkan tugas.
"DPR akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Agung, apakah para pejabat yang masih menjabat sebagai pengelola keuangan negara bisa menjadi anggota BPK dan meninggalkan jabatan awal," kata Agung.
Sementara Ketua Panitia Pemilihan Walman Siahaan menyatakan, hasil tersebut merupakan keputusan rapat Komisi XI DPR RI
BACA JUGA: Pemeriksaan Diduga Orderan Komisi III
Soal keduanya masih menjabat sebagai pengelolaan keuangan negara, pihaknya menunggu putusan MA. Jika putusan MA tidak membolehkan kedua disahkan menjadi anggota BPK, dengan demikian keduanya akan digantikan Ali Masykur dan Tengku Nurlif."Pemilihan anggota BPK sudah sesuai prosedur undang-undang tentang BPK yang mengharuskan calon sudah tidak menjadi pejabat pengguna anggaran minimal dua tahun
Sementara itu lima anggota BPK lainnya yang tidak bermasalah, akhirnya disahkan DPR dan akan diajukan ke presiden
BACA JUGA: Ruki: Jadi Ketua KPK Tidak Enak
BACA JUGA: Istri Pertama: Nasrudin Janji Kasih Rp500 Juta
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemudik Mulai Serbu Stasiun Pasar Senen
Redaktur : Tim Redaksi