Dua Anggota Geng Motor Ditangkap

Kamis, 20 Mei 2010 – 08:08 WIB
CITEUREUP - Dua orang kawanan anggota geng motor dibekuk jajaran petugas Polsekta CimahiMereka masing-masing Hendra Taufik Permana dan Iwan Sutisna

BACA JUGA: Janda Cilik Ketangkap Curi Motor

Keduanya merupakan anggota geng motor Moonraker yang diduga sering beraksi di wilayah hukum Polresta Cimahi.

Dua pemuda itu ditangkap Sabtu (15/5) sekitar pukul 22.30 di Jalan Kolonel Masturi Kelurahan Citeureup Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi
Sebagai barang bukti, polisi menyita sebilah celurit, sebilah sangkur tanpa gagang, sepotong kaos bertuliskan Moonraker, dan satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna merah dengan nomor polisi D 3602 TH.

Menurut keterangan kedua pelaku, mereka baru beberapa bulan bergabung dengan geng motor tersebut

BACA JUGA: Rampok Bersenpi Keliaran di Kerawang

Para pemuda itu merupakan pengangguran yang lebih memilih menjadi geng motor daripada mencari pekerjaan lain
"Saya ga punya pekerjaan

BACA JUGA: Booking Dua Pemijat, Kakek Jantungan Tewas

Makanya gabung jadi geng motorItu juga baru," ujar Iwan di Mapolsekta Cimahi, Jalan Encep Kartawiria, kemarin (19/5)Iwan dan Hendra mengaku belum sempat melakukan pencurianMeski begitu, keduanya terpaksa mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum.

Mereka mengatakan kapok menjadi komplotan geng motor usai berhadapan pihak berwajib"Saya kapok jadi anggota geng motor meski belum sempat beraksi," cetus HendraPenangkapan para tersangka diawali laporan warga yang melihat merekaPasalnya, salah seorang di antara kedua tersangka memakai baju MoonrakerPolisi kemudian melakukan patroli dan menyisir sejumlah lokasiAlhasil, keduanya diciduk di kawasan Jalan Kolonel Masturi.

Sewaktu digeledah, polisi menemukan celurit yang disembunyikan Hendra di pinggangnyaBegitu juga Iwan yang kedapatan membawa sangkur tanpa gagang.Tersangka kemudian digiring ke Mapolsekta Cimahi untuk menjalani pemeriksaan dan pengembanganHal itu untuk mengorek keterangan terkait keberadaan geng motor di wilayah hukum Polresta Cimahi.

"Sewaktu ditangkap, keduanya membawa senjata tajamBuat apa mereka membawa senjata tajam? Apalagi mereka anggota geng motorMakanya kita amankan," kata Kapolresta Cimahi AKBP Rusdi Hartono melalui Kapolsekta Cimahi AKP SuhartoIa menambahkan, keduanya dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajamAncaman hukumannya yakni maksimal 10 tahun kurungan penjara(ris)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SMS Mesra Si Codet


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler